AMGPM Lemola Datangi Polres MBD, Desak Penegakan Hukum Konflik Maluku dan Jaminan Kepulangan Warga Terdampak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 25 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AMGPM Lemola Datangi Polres MBD, Desak Penegakan Hukum Konflik Maluku dan Jaminan Kepulangan Warga Terdampak

AMGPM Lemola Datangi Polres MBD, Desak Penegakan Hukum Konflik Maluku dan Jaminan Kepulangan Warga Terdampak

MALUKU BARAT DAYA Tribunnusantara-web.id  — Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Letti, Moa, Lakor (Lemola) menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (25/9/2026).

Aksi tersebut tidak sekadar menjadi ruang penyampaian pendapat, tetapi juga menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum terhadap berbagai persoalan konflik sosial di Maluku dilakukan secara tegas, transparan, profesional, objektif dan tidak diskriminatif.

AMGPM Daerah Lemola meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai kasus pembakaran maupun konflik sosial yang terjadi di Maluku serta memproses pihak-pihak yang berdasarkan bukti dan fakta hukum dinyatakan terlibat.

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari kepedulian organisasi kepemudaan gerejawi terhadap keamanan, perdamaian dan keberlangsungan kehidupan masyarakat Maluku.

AMGPM Minta Hukum Tidak Tajam ke Bawah

Ketua Daerah AMGPM Lemola, Frangky Knyartutu, memimpin langsung aksi bersama sejumlah pengurus. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan surat titah Pengurus Besar AMGPM yang berisi sikap dan tuntutan terkait penanganan konflik sosial di Maluku.

AMGPM menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga diharapkan tidak boleh dipengaruhi tekanan, kepentingan kelompok maupun kepentingan tertentu.

Pesan tersebut menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa sebuah perkara diproses, tetapi juga membutuhkan kepercayaan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penegakan hukum, AMGPM memberikan perhatian serius terhadap masyarakat yang terdampak konflik, termasuk warga yang terpaksa meninggalkan negeri atau kampung halaman mereka.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan didorong memastikan warga terdampak konflik memperoleh perlindungan dan dapat kembali ke tempat asal secara aman, tertib serta mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian hukum.

Bukan Sekadar Menghentikan Konflik

AMGPM juga menilai penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada penghentian kekerasan. Pemulihan pascakonflik harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah dan aparat terkait.

Pemulihan tersebut mencakup keamanan, kehidupan sosial, rekonsiliasi, pemulihan hubungan antarmasyarakat serta penciptaan kembali rasa aman bagi warga.

Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah dan aparat keamanan memperkuat deteksi dini serta pencegahan konflik, sehingga potensi persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Aspirasi Diterima Polres MBD

Aksi AMGPM Lemola diterima langsung oleh Kabag Ops Polres MBD AKP Wahidin Sapsuha, didampingi Kasat Samapta IPTU Efraim Keiwury dan Kasi Humas IPTU Wempi R. Paunno.

Usai membacakan pernyataan sikap, Frangky Knyartutu secara resmi menyerahkan dokumen aspirasi kepada AKP Wahidin Sapsuha untuk diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.

AKP Wahidin mengapresiasi cara AMGPM menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

 “Polres Maluku Barat Daya menghargai setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan. Apa yang disampaikan oleh AMGPM Daerah Lemola tentunya akan kami terima dan dokumentasikan untuk selanjutnya diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” ujar Wahidin.»

Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap persoalan keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Polres MBD, kata dia, tetap mengedepankan tugas pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat dengan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Wahidin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kapolres: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta dan Bukti

Sementara itu, Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., yang sedang melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Damer saat aksi berlangsung, turut memberikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi AMGPM Lemola.

Kapolres menegaskan bahwa Polres MBD terbuka terhadap aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, komunikasi antara masyarakat dan Kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta membangun kepercayaan publik.

“Dalam setiap proses penegakan hukum, prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi dan keadilan harus menjadi landasan. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan hukum dan fakta yang ada, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tegas Budhi.

Kapolres juga mengajak seluruh komponen masyarakat MBD untuk menjaga persaudaraan, kerukunan dan kedamaian.

Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas Kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Jangan sampai persoalan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog justru berkembang menjadi konflik. Kita harus mengutamakan penyelesaian yang damai, mengedepankan persaudaraan dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,” tambahnya.

Landasan Hukum Penyampaian Aspirasi dan Penanganan Konflik

Aksi AMGPM Lemola memiliki landasan dalam sistem hukum Indonesia. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati ketertiban umum serta hak orang lain.

Di sisi lain, tugas Kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban umum memiliki dasar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.

Sementara untuk persoalan konflik sosial, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial secara khusus mengatur pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, mekanisme penyelesaian konflik serta peran masyarakat.

Dengan demikian, tuntutan AMGPM agar penanganan konflik tidak hanya berorientasi pada penghentian kekerasan, tetapi juga mencakup pencegahan, penegakan hukum dan pemulihan pascakonflik, memiliki relevansi dengan kerangka hukum nasional.

Damai Bukan Berarti Diam

Aksi AMGPM Lemola akhirnya berlangsung aman, tertib dan kondusif. Pesan yang dibawa organisasi tersebut cukup jelas: perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan hukum.

Sebaliknya, perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat terdampak serta penyelesaian akar persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum.

Bagi masyarakat Maluku, tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar konflik tidak kembali berulang dan agar rasa keadilan tetap menjadi fondasi dalam membangun perdamaian.

Penulis: E.M

Editor: B.E