Anak di Bawah Umur Tewas, GMNI Desak Polda Maluku Turun Tangan: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi di Kota Tual
Tual, TribunNusantara.web.id | Kematian seorang anak di bawah umur di Kota Tual kini menjelma menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Maluku. Anak itu diduga meninggal akibat tindakan seorang anggota Brimob. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal; ia menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap institusi bersenjata negara.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Maluku Tenggara angkat suara. Mereka mendesak Polda Maluku turun langsung mengawal proses hukum dan memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara terbuka.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Ketika aparat diduga terlibat dalam hilangnya nyawa warga sipil—lebih-lebih anak di bawah umur—maka standar transparansi tak bisa lagi biasa-biasa saja. Ia harus ekstra terang. Tanpa celah.
“Semua proses harus diketahui publik, khususnya masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara,” demikian sikap organisasi tersebut.
Kasus ini menempatkan Polres Tual dalam sorotan. GMNI menyatakan harapan dan kepercayaan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan, tanpa kejanggalan sedikit pun. Namun harapan, dalam perkara sensitif seperti ini, harus dijawab dengan tindakan nyata—bukan sekadar pernyataan normatif.
Apakah anggota yang diduga terlibat sudah diamankan? Apakah pemeriksaan dilakukan oleh tim independen? Apakah hasil autopsi—jika ada—akan dibuka secara transparan? Apakah keluarga korban mendapatkan akses informasi yang memadai?
Pertanyaan-pertanyaan ini tak boleh dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan. Justru sebaliknya: ia adalah syarat agar kepercayaan itu tetap hidup.
Kematian seorang anak di tangan aparat—jika dugaan itu benar—memiliki implikasi moral dan institusional yang jauh melampaui satu kasus pidana. Ia menyentuh legitimasi. Publik berhak tahu apakah penggunaan kekuatan dilakukan sesuai prosedur. Publik berhak tahu apakah ada pelanggaran. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab.
Jika prosesnya tertutup, rumor akan tumbuh lebih cepat daripada fakta. Dan dalam ruang gelap itulah kegaduhan sosial menemukan bahan bakarnya.
GMNI Maluku Tenggara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sikap itu mencerminkan kegelisahan yang lebih luas di masyarakat: jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke dalam institusi sendiri.
Di titik inilah peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dipertaruhkan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Ia justru tameng terkuat untuk menjaga kehormatan korps. Jika tidak ada pelanggaran, buka seterang-terangnya. Jika ada kesalahan, tindak setegas-tegasnya.
Kota Tual dan Maluku Tenggara tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan kepastian. Mereka membutuhkan proses hukum yang cepat, akuntabel, dan terbuka.
Sebab satu nyawa anak yang hilang tak bisa ditebus dengan klarifikasi setengah hati. Dan kepercayaan publik, sekali retak, tak mudah direkatkan kembali.
(Evav)








































Komentar via Facebook