Anak Tewas di Tual: Ketua PWI Malra "Negara Tak Boleh Bungkam di Balik Seragam"

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Anak Tewas di Tual: Ketua PWI Malra

Langgur, TribunNusantara.web.id | Kematian seorang pelajar 14 tahun di Kota Tual bukan sekadar kabar duka. Ia adalah alarm keras tentang relasi kuasa antara aparat dan warga sipil—terutama anak di bawah umur yang seharusnya berada dalam lingkar perlindungan negara.

Remaja itu, seorang siswa madrasah, diduga meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh oknum anggota Brimob. Peristiwa terjadi bertepatan dengan awal Ramadan—bulan yang identik dengan pengendalian diri. Ironisnya, publik justru disuguhi kabar tentang dugaan hilangnya kendali oleh aparat berseragam.

Ketua PWI Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Seorang anak kehilangan nyawa. Jika benar ada kekerasan oleh aparat, maka yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi institusi,” ujarnya.

Pernyataan keras itu bukan tanpa alasan. Dalam negara hukum, kewenangan menggunakan kekuatan diberikan secara terbatas dan terukur. Ketika kewenangan itu diduga berubah menjadi tindakan yang merenggut nyawa, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi soal prosedur internal—melainkan soal akuntabilitas publik.

Selama ini, kasus-kasus kekerasan oleh aparat kerap berhenti pada frasa normatif: “akan diproses sesuai aturan.” Namun publik belajar dari pengalaman, bahwa transparansi sering kali berhenti di ruang konferensi pers. Yang dibutuhkan bukan janji, melainkan proses hukum terbuka, independen, dan dapat diawasi.

Desakan kini mengarah ke Polda Maluku. Penanganan perkara ini akan menjadi batu uji: apakah hukum berdiri di atas semua orang, atau tunduk pada solidaritas korps. Jika pelaku terbukti bersalah, tak boleh ada diskon moral karena seragam. Jabatan dan institusi bukan tameng dari pertanggungjawaban pidana.

Ada empat tuntutan yang menggema di ruang publik: pengusutan tuntas tanpa ditutup-tutupi, proses hukum terbuka, hukuman setimpal tanpa keringanan jabatan, serta evaluasi serius atas penggunaan kekuatan aparat.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah negara hadir untuk melindungi warganya—atau justru menjadi sumber ketakutan?

Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi. Sekali runtuh, ia tak mudah dipulihkan. Jika aparat yang diberi mandat menjaga keselamatan justru diduga menghilangkan nyawa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Keadilan bagi korban bukanlah pilihan politis. Ia adalah kewajiban konstitusional. Dan kewajiban itu tak boleh gugur hanya karena pelakunya mengenakan seragam negara.
 

(Evav)