Analisis Hukum: APBD Wajib Disetujui DPRD, Interpelasi Jadi Instrumen Pengawasan
Analisis Hukum: APBD Wajib Disetujui DPRD, Interpelasi Jadi Instrumen Pengawasan
MIMIKA, Tribunnusantara-web.id — Polemik pernyataan kepala daerah terkait pelaksanaan pembangunan tanpa persetujuan DPRD kembali memunculkan sorotan terhadap mekanisme hukum pengelolaan keuangan daerah di Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan daerah, APBD tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD harus disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui bersama DPRD sebelum dapat dijalankan sebagai dasar belanja daerah.05/05/2026
Secara prinsip, setiap pengeluaran daerah wajib memiliki dasar hukum anggaran yang sah. Tanpa persetujuan APBD, pelaksanaan belanja berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola keuangan, meski penilaian final terkait pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga pemeriksa seperti BPK dan aparat penegak hukum.
Pernyataan Kepala Daerah Picu Tafsir Hukum
Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob yang menyebut pemerintah tetap akan membangun secara bertahap meski anggaran tidak disetujui DPRD, memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan eksekutif dalam pelaksanaan APBD.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan anggaran daerah.
Hak Interpelasi DPRD
Dalam konteks ini, DPRD memiliki instrumen pengawasan berupa hak interpelasi, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.
Hak interpelasi digunakan untuk:
Meminta keterangan resmi kepala daerah terkait kebijakan strategis
Mengklarifikasi keputusan yang berdampak luas pada masyarakat
Memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Jika digunakan, kepala daerah wajib memberikan penjelasan dalam forum resmi DPRD.
Fungsi Pengawasan dan Stabilitas Pemerintahan
Secara hukum tata negara daerah, interpelasi bukan alat menjatuhkan kepala daerah, melainkan mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif agar kebijakan tetap berada dalam koridor aturan.
Kesimpulan
Secara regulatif, APBD wajib mendapat persetujuan DPRD sebelum dijalankan, sementara DPRD memiliki hak interpelasi untuk meminta klarifikasi atas kebijakan kepala daerah yang dinilai menimbulkan kontroversi atau ketidakjelasan hukum.
Polemik ini menegaskan pentingnya kejelasan komunikasi politik dan kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Elang Kei"








































Komentar via Facebook