Ancaman KBGO Nyata bagi Jurnalis Perempuan: Literasi Digital dan Aturan Hukum Jadi Benteng Utama

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 01 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ancaman KBGO Nyata bagi Jurnalis Perempuan: Literasi Digital dan Aturan Hukum Jadi Benteng Utama

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini menjadi ancaman nyata yang mengintai keamanan, privasi, kesehatan mental, hingga kebebasan berekspresi jurnalis perempuan yang setiap hari berinteraksi di ruang siber. Hal ini ditegaskan dalam pemaparan materi bertajuk “KBGO: Ancaman dalam Ruang Digital” yang disampaikan Ipeh Alaidrus pada kegiatan Workshop Jurnalis Perempuan & KBGO yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku di Hotel Biz Ambon, Sabtu (1/8/2026).

KBGO didefinisikan sebagai segala bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi—mulai gawai, komputer, hingga media sosial—meliputi peretasan akun, pelecehan daring, penyamaran identitas, penguntitan siber, penyebaran konten intim tanpa izin, deepfake porn, pemerasan seksual digital, doxing, hingga pendekatan berbahaya terhadap anak secara daring.

Berbagai lembaga mencatat tren kenaikan kasus yang mengkhawatirkan:

- UNDP: Sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat 330 kasus serangan digital terhadap perempuan, naik 14% dibanding tahun sebelumnya;

- SafeNet: Mencatat 1.407 kasus kekerasan digital pada periode yang sama, didominasi manipulasi hubungan pribadi dan panggilan seks, dengan WhatsApp, Facebook, dan Instagram sebagai saluran penyebaran utama;

- KemenPPPA: Sepanjang 2025 tercatat 2.866 kasus KBGO, di mana 43% korbannya anak dan remaja, serta 41,1% perempuan muda dan dewasa;

 

- Komnas Perempuan: Dari 1.091 kasus pada 2025, sekitar 90% merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.

KBGO memiliki ciri khas menyerang integritas tubuh, mental, dan hak seksual korban tanpa persetujuan, serta terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.

-Prinsip Persetujuan F.R.I.E.S. dan Payung Hukum yang Melindungi

Materi menekankan pentingnya memahami konsep persetujuan atau consent dalam interaksi digital melalui prinsip F.R.I.E.S.: diberikan secara sukarela, dapat ditarik kembali, berdasar informasi jelas, penuh antusias, serta berlaku spesifik pada tindakan yang disepakati.

Secara hukum, perlindungan telah tertuang dalam sejumlah peraturan:

- UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

- UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

- UU No.44/2008 tentang Pornografi;

- PP No.17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik bagi Perlindungan Anak.

Aturan ini mengancam pidana bagi pelaku perekaman dan penyebaran konten tanpa izin, serta mewajibkan platform digital menyediakan ruang internet yang aman bagi perempuan dan anak

-Bekal Penting Bagi Jurnalis

Pemahaman mendalam soal KBGO menjadi bekal ganda bagi jurnalis perempuan: untuk melindungi diri sendiri, sekaligus memperkuat peran pers dalam mengedukasi masyarakat luas tentang keamanan digital, hak privasi, dan pencegahan kekerasan berbasis gender di dunia maya.

(H.R)