Aneh Bin Ajaib! Beras Kemasan 50 Kg Masuk Watdek, Pengawasan di Tual dan Maluku Tenggara Dipertanyakan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Aneh Bin Ajaib! Beras Kemasan 50 Kg Masuk Watdek, Pengawasan di Tual dan Maluku Tenggara Dipertanyakan

Aneh Bin Ajaib! Beras Kemasan 50 Kg Masuk Watdek, Pengawasan di Tual dan Maluku Tenggara Dipertanyakan

MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id — Peredaran beras dengan kemasan yang diduga tidak sesuai dengan kemasan resmi Bulog mulai menjadi sorotan serius di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Temuan di lapangan bahkan memunculkan pertanyaan besar: siapa yang mengawasi arus masuk beras tersebut dan bagaimana bisa beras dalam jumlah besar lolos hingga ke pelabuhan sebelum kemudian didistribusikan ke masyarakat? 14/09/2026

Berdasarkan hasil konfirmasi media ini kepada Kepala Bulog Maluku Tenggara, Irfan Lanjingga Pinca, ditegaskan bahwa kemasan beras yang digunakan Bulog berada pada ukuran 5 kilogram hingga 10 kilogram. Dengan demikian, apabila ditemukan beras dalam kemasan 50 kilogram yang mengatasnamakan atau menyerupai beras Bulog, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul, merek, distributor, legalitas dan kesesuaian labelnya.

Namun, hasil penelusuran media ini pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT menemukan adanya puluhan ton beras dalam kemasan 50 kilogram di Pelabuhan Watdek yang disebut akan disalurkan menuju wilayah Kei Besar.

Temuan tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Sebab, apabila beras tersebut memang bukan bagian dari distribusi resmi Bulog, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa pemilik atau distributornya, dari mana asal beras tersebut, dokumen apa yang menyertai pengiriman, serta apakah seluruh persyaratan mutu dan label telah dipenuhi?

Bukan Sekadar Soal Kemasan

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ukuran karung.

Beras yang beredar di tengah masyarakat merupakan komoditas pangan yang wajib memenuhi ketentuan keamanan, mutu dan informasi kepada konsumen.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur kewajiban pemberian label pada pangan yang diperdagangkan. Label tersebut harus memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai antara lain asal, keamanan, mutu dan kandungan pangan.

Sementara itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras secara khusus mengatur persyaratan mutu dan label beras yang beredar. Regulasi tersebut memang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar mendapatkan beras yang aman dan informasi yang benar.

Selain itu, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan beras yang dikemas ulang, menggunakan label yang tidak sesuai, mencantumkan informasi yang menyesatkan, atau tidak jelas asal-usul serta jalur distribusinya, maka hal tersebut layak diperiksa oleh instansi berwenang.

Satgas Pangan dan Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Temuan puluhan ton beras kemasan 50 kilogram di Pelabuhan Watdek juga memunculkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan.

Satgas Pangan, aparat kepolisian, pemerintah daerah, instansi perdagangan, serta instansi pangan terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap beras tersebut.

Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan setelah barang beredar luas di masyarakat.

Jika memang legal dan memenuhi seluruh persyaratan, tentu tidak ada persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga masih berlaku dan menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman sekaligus informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Bulog Diminta Buka Jalur Klarifikasi

Kepala Bulog Maluku Tenggara juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat beras yang menggunakan nama, logo, kemasan atau atribut yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah merupakan produk Bulog.

Sebab, apabila benar beras tersebut bukan produk Bulog, maka publik perlu mengetahui perbedaan antara beras Bulog dan beras komersial lainnya, termasuk mekanisme distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan beras yang beredar di pasar.

Jangan Tunggu Masyarakat Jadi Korban

Temuan di Pelabuhan Watdek harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Puluhan ton beras bukan jumlah kecil.

Jika pengawasan lemah, barang yang bermasalah dapat bergerak dari pelabuhan ke distributor, pengecer hingga ke tangan konsumen dalam waktu singkat.

Karena itu, aparat diminta segera melakukan pemeriksaan fisik, pengecekan label, dokumen asal barang, izin dan identitas distributor, sampel mutu beras, serta jalur distribusinya.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan.

Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada penyitaan atau teguran administratif semata apabila unsur pidana memang terpenuhi. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat Kota Tual, Maluku Tenggara, hingga Kei Besar berhak mendapatkan kepastian bahwa beras yang mereka konsumsi aman, bermutu, jelas asal-usulnya dan tidak menyesatkan konsumen.

Aneh bin ajaib jika beras dalam jumlah puluhan ton bisa masuk dan bergerak menuju pulau-pulau tanpa ada pengawasan yang mampu menjelaskan siapa pemilik, distributor, asal barang dan legalitasnya.

Kini bola berada di tangan Bulog, Satgas Pangan, pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar penjelasan.

Editor: Bruce Elang