Anggaran MTQ Rp26 Miliar di Tanimbar Disorot: Proyek Belum Rampung, Pembayaran Baru 20 Persen

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 25 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Anggaran MTQ Rp26 Miliar di Tanimbar Disorot: Proyek Belum Rampung, Pembayaran Baru 20 Persen

Tanimbar, TribunNusantara.web.id | Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bukan pada kemeriahan acara, melainkan pada tata kelola anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah namun dinilai belum transparan dan berpotensi menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelontorkan sekitar Rp26 miliar dari APBD untuk mendukung kegiatan tersebut.

Di luar itu, terdapat tambahan dukungan sekitar Rp13 miliar dari pemerintah pusat dan provinsi melalui skema program infrastruktur. Total nilai anggaran yang terlibat pun menembus angka Rp39 miliar.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, realisasi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Sejumlah fasilitas utama yang menjadi penunjang kegiatan belum sepenuhnya rampung saat MTQ berlangsung.

Tribun utama dilaporkan baru mencapai sekitar 65 persen, sementara panggung utama berada di kisaran 75 persen.

Yang lebih mengundang tanda tanya adalah mekanisme pembayaran proyek. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran kepada kontraktor baru terealisasi sekitar 20 persen, padahal progres pekerjaan telah menyentuh angka sekitar 70 persen.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi ini patut dikritisi. Mengacu pada prinsip dasar dalam regulasi pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang terukur (progress-based payment).

Ketidakseimbangan antara progres fisik dan realisasi pembayaran berpotensi menimbulkan dua dugaan: lemahnya perencanaan keuangan atau adanya persoalan administratif yang lebih dalam.

Selain itu, belum dipublikasikannya rincian penggunaan anggaran Rp26 miliar kepada publik juga menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Keterbukaan informasi menjadi kewajiban, bukan pilihan, terutama untuk kegiatan dengan nilai anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat.

Kondisi ini berpotensi masuk dalam spektrum pelanggaran administratif hingga indikasi kerugian negara apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Dalam konteks hukum, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pendalaman, terutama jika terdapat indikasi mark-up, pekerjaan fiktif, atau penyimpangan prosedur pembayaran.

Di sisi lain, keterlambatan pembayaran kepada kontraktor juga dapat berdampak pada kualitas pekerjaan. Tekanan biaya operasional di lapangan kerap berujung pada penurunan mutu atau percepatan pekerjaan tanpa standar yang memadai dua hal yang sama-sama berisiko bagi keberlanjutan aset daerah.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait rincian penggunaan anggaran, skema pembayaran proyek, maupun alasan belum selesainya sejumlah fasilitas utama saat kegiatan berlangsung.

MTQ sebagai agenda keagamaan seharusnya menjadi simbol nilai-nilai integritas dan kejujuran. Ironisnya, pelaksanaan kegiatan ini justru dibayangi persoalan tata kelola anggaran yang belum terang.

Dengan nilai anggaran yang besar, minimnya transparansi, serta ketidaksesuaian antara progres fisik dan realisasi pembayaran, publik kini menunggu: apakah ini sekadar persoalan administratif, atau pintu masuk bagi dugaan penyimpangan yang lebih serius?