ANGGOTA BRIMOB BATALYON C PELOPOR JADI KORBAN PENIKAMAN, PELAKU DICIDUK SAT RESKRIM POLRES TUAL

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

ANGGOTA BRIMOB BATALYON C PELOPOR JADI KORBAN PENIKAMAN, PELAKU DICIDUK SAT RESKRIM POLRES TUAL

Tual, TribunNusantara.web.id | 10 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tual berhasil menciduk pelaku penikaman terhadap seorang anggota Brimob Batalyon C Pelopor, bernama Refualu. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIT, di kompleks rumah kos yang terletak di wilayah Kota Tual.

Menurut keterangan korban Refualu, kejadian bermula ketika ia menerima panggilan telepon dari salah satu kerabat yang menanyakan keberadaannya. Panggilan itu sempat dijawab oleh istrinya, sebelum diserahkan kepadanya.

Dari percakapan tersebut, Refualu mendapat kabar bahwa telah terjadi pertengkaran rumah tangga antara keponakannya, Nungsi, dan sang suami, Pierre Sahertian, yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak lama berselang, Nungsi datang ke rumah Refualu sambil menangis dan melaporkan bahwa dirinya baru saja mengalami kekerasan fisik akibat masalah uang dengan sang suami. Mendengar hal itu, Refualu memutuskan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual.

Namun, saat melintas di depan kamar kos pasangan tersebut, Refualu melihat menantunya, Pierre Sahertian, sedang duduk di depan kamar dalam kondisi mabuk berat. Dengan niat menasihati, Refualu menghampiri dan menanyakan duduk perkaranya. Bukannya menjawab dengan baik, Sahertian justru menanggapi dengan kata-kata kasar yang memancing emosi.

Ketegangan memuncak ketika Refualu hendak menegur, namun sebelum sempat bereaksi, Sahertian langsung mencabut sebuah gunting dari arah belakang dan mengarahkannya ke bagian dada korban. Refualu berusaha menangkis dengan tangan kiri, namun senjata tajam itu tetap mengenai tubuh bagian kiri hingga menyebabkan luka tusukan.

Meskipun sempat dijatuhkan ke tanah, Sahertian terus berupaya menyerang. Melihat kondisinya yang mulai lemah akibat luka, Refualu memilih mundur dan segera menuju Polres Tual untuk meminta perlindungan. Dalam perjalanan, pelaku sempat mengejar dengan maksud melanjutkan penganiayaan, namun gagal.

Korban yang sudah bersimbah darah kemudian meminta bantuan pengemudi ojek di sekitar lokasi untuk diantar ke Polres Tual. Setibanya di pos jaga, Refualu langsung membuat laporan polisi dan meminta agar petugas menghubungi Danki Brimob sebagai langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif di internal kesatuan.

Usai laporan diterima, petugas Polres Tual segera mengevakuasi korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, setelah sebelumnya RS Langgur penuh.

Tak butuh waktu lama, tim Sat Reskrim Polres Tual berhasil menangkap dan menahan pelaku Pierre Sahertian (PS) di tempat persembunyiannya. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa gunting medis berbahan stainless steel yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku PS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kapolres Tual melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, terlebih jika menyangkut aparat negara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan,” tegasnya.

 

(BR)