Anggota Brimob Tersangka, Remaja 15 Tahun Tewas di Jalanan Tual

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Anggota Brimob Tersangka, Remaja 15 Tahun Tewas di Jalanan Tual

Tual, TribunNusantara.web.id | Sebuah operasi patroli yang semula rutin berujung petaka di wilayah hukum Polres Tual, Maluku Tenggara, Kamis dini hari, Februari 2026. Seorang remaja berusia 15 tahun tewas setelah terjatuh dari sepeda motor dan mengalami benturan di kepala. Seorang anggota Satuan Brimob Polda Maluku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa bermula pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIT. Regu patroli Sat Brimob Kompi 1 Batalyon C yang dipimpin Komandan Regu (Baton 21) Aqidah Rahawarin melaksanakan patroli rutin di wilayah utara Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Tim terbagi dalam dua kendaraan: satu unit Toyota Rush dan satu kendaraan taktis (rantis).

Sekitar pukul 02.00 WIT, sebagian anggota siaga di kawasan Mangga Dua, sementara tim lain melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tual hingga menjelang pukul 06.00 WIT. Saat regu hendak kembali ke markas komando (Mako) Brimob, dua warga mendatangi mereka dan melaporkan dugaan pembongkaran di kawasan tertentu.

Menindaklanjuti laporan itu, regu bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di kawasan permukiman—melewati jalan samping puskesmas dan berhenti di tepi jalan utama—petugas mendapati sekelompok warga berkumpul dengan sepeda motor. Ketika aparat turun dari kendaraan, warga yang berada di lokasi disebut berhamburan meninggalkan tempat.

Salah seorang anggota, yang kini berstatus tersangka, berdiri di median jalan sambil memegang helm taktis di tangan kanannya. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Berdasarkan keterangan penyidik, anggota tersebut mengayunkan tangan kanannya—yang memegang helm—sebagai isyarat.

Satu sepeda motor melintas. Namun sepeda motor kedua, yang dikendarai korban, bersinggungan dengan helm yang dipegang anggota tersebut. Benturan mengenai bagian pelipis kanan korban. Remaja itu terjatuh telungkup ke aspal dan mengalami pendarahan. Sepeda motornya terus melaju beberapa meter sebelum menabrak kendaraan lain di depannya.

Anggota Brimob bersama rekan-rekannya segera membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.

Kepolisian menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status anggota tersebut dari terlapor menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan, unsur pidana telah terpenuhi,” ujar seorang pejabat kepolisian setempat.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan.

Di luar proses pidana, perkara etik terhadap anggota Brimob tersebut ditangani oleh Propam Polda Maluku. Proses disiplin dan kode etik akan berjalan paralel dengan proses pidana.

“Penanganan kode etik berada di Propam Polda. Tetap berjalan terpisah dari pidana,” kata sumber kepolisian.

Polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Total 14 orang telah diperiksa, termasuk saksi dari warga dan anggota Brimob.

Kematian remaja itu menyisakan duka sekaligus pertanyaan: sejauh mana prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat diterapkan di lapangan? Di jalan yang masih gelap menjelang pagi itu, satu nyawa melayang—dan proses hukum kini menjadi penentu arah keadilan.

 

(Evav)