Apakah Pemda Mimika Bisa Membeli Tanah Bersertipikat Hanya Dengan Bukti Fotokopi Sertipikat?
Timika, TribunNusantara.web.id | 25 September 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada Jumat, 25 September 2026, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan turun langsung melihat objek tanah yang menjadi sengketa.
Objek sengketa berkaitan dengan tanah yang menurut pihak Meki Jitmau saat ini tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04175 atas nama Meki Jitmau.
Berdasarkan peta penguasaan objek sengketa yang diperlihatkan pihak Meki Jitmau, luas keseluruhan bidang tersebut sekitar 10.000 m². Pemeriksaan Setempat memungkinkan Majelis Hakim melihat langsung letak, batas, kondisi fisik, bangunan sekolah, jalan yang melintasi bidang tanah, serta keadaan penguasaan objek sengketa.
PASKALIS ORA MENINGGAL TAHUN 2004 — AHLI WARIS: TIDAK PERNAH MENJUAL
Menurut keterangan ahli waris, Paskalis Ora tidak pernah menjual ataupun mengalihkan tanah tersebut kepada Matius Saalino selama hidupnya.
Ahli waris menyatakan bahwa Paskalis Ora telah meninggal dunia pada tahun 2004.
Sementara itu, menurut pihak Meki Jitmau, Pemda Mimika membeli tanah dari Rohanah pada tahun 2008, sekitar empat tahun setelah Paskalis Ora meninggal dunia.
Rohanah disebut bertindak berdasarkan kuasa dari Matius Saalino, sedangkan Matius Saalino mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Paskalis Ora.
Klaim tersebut dibantah oleh ahli waris Paskalis Ora.
“Paskalis Ora meninggal dunia pada tahun 2004. Ahli waris menyatakan Paskalis tidak pernah menjual tanah kepada Matius Saalino. Kalau Matius mengklaim pernah membeli dari Paskalis, maka dasar perolehan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti di persidangan.”
RANGKAIAN YANG DIKLAIM MENJADI DASAR PEROLEHAN PEMDA MIMIKA
Menurut pihak Meki Jitmau, rangkaian yang diklaim menjadi dasar perolehan Pemda Mimika adalah:
PASKALIS ORA ? MATIUS SAALINO MENGKLAIM MEMBELI DARI PASKALIS ORA ? MATIUS MEMBERIKAN KUASA KEPADA ROHANAH ? ROHANAH MENJUAL KEPADA PEMDA MIMIKA TAHUN 2008.
Persoalannya, menurut pihak Meki, SHM No. 00201 tercatat atas nama Paskalis Ora, bukan atas nama Matius Saalino maupun Rohanah.
Karena itu, dasar perolehan Matius Saalino dari Paskalis Ora menjadi salah satu bagian penting yang menurut pihak Meki harus dibuktikan.
PEMDA MIMIKA TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN SERTIPIKAT ASLI DALAM PERSIDANGAN
Menurut pihak Meki Jitmau, dalam proses pembuktian di persidangan Pemda Mimika tidak dapat menunjukkan sertipikat asli SHM No. 00201 atas nama Paskalis Ora.
Dokumen yang ditunjukkan disebut berupa fotokopi sertipikat lama atas nama Paskalis Ora.
“Dalam persidangan Pemda Mimika tidak dapat menunjukkan sertipikat asli. Dokumen yang diperlihatkan berupa fotokopi SHM lama atas nama Paskalis Ora. Karena itu, dasar perolehan Pemda Mimika tahun 2008 harus diuji berdasarkan seluruh dokumen dan alat bukti.”
APAKAH PEMDA MIMIKA BISA MEMBELI TANAH BERSERTIPIKAT HANYA DENGAN BUKTI FOTOKOPI SERTIPIKAT?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok yang disoroti pihak Meki Jitmau.
Untuk peralihan tanah terdaftar melalui pembuatan akta PPAT, Pasal 39 ayat (1) huruf a PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur pada pokoknya bahwa PPAT menolak membuat akta apabila sertipikat asli hak atas tanah yang bersangkutan tidak disampaikan kepadanya, atau sertipikat yang disampaikan tidak sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan.
Dengan demikian, fotokopi sertipikat tidak menggantikan persyaratan penyampaian sertipikat asli kepada PPAT dalam proses pembuatan akta peralihan atas tanah yang sudah terdaftar.
Namun, fakta bahwa Pemda Mimika tidak dapat menunjukkan sertipikat asli dalam persidangan saat ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sertipikat asli tidak pernah ada atau tidak pernah disampaikan ketika transaksi tahun 2008 dilakukan. Hal tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen transaksi, warkah pertanahan dan alat bukti lainnya.
“APAKAH PEMDA MIMIKA BISA MEMBELI TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT HANYA DENGAN BUKTI FOTOKOPI SERTIPIKAT?”
SERTIPIKAT LAMA SEKARANG TIDAK BERLAKU LAGI
Berdasarkan dokumen pertanahan yang diperlihatkan pihak Meki Jitmau, dalam perkembangan administrasi pertanahan kemudian terdapat penerbitan:
“SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA HILANG”
Pada dokumen sertipikat lama yang diperlihatkan terdapat pula keterangan:
“TIDAK BERLAKU LAGI”
Pihak Meki menegaskan bahwa frasa “sekarang tidak berlaku lagi” merujuk pada keadaan setelah diterbitkannya sertipikat pengganti dan bukan pernyataan bahwa sertipikat tersebut sudah tidak berlaku pada tahun 2008.
AHLI WARIS MENGURUS SERTIPIKAT PENGGANTI
Setelah Paskalis Ora meninggal dunia, Maria Magdalena Ora selaku ahli waris disebut mengurus sertipikat pengganti karena sertipikat dinyatakan hilang.
Berdasarkan riwayat administrasi pertanahan yang diperlihatkan pihak Meki, selanjutnya terdapat pencatatan peralihan karena warisan kepada Maria Magdalena Ora.
MARIA MAGDALENA ORA MENJUAL KEPADA MEKI JITMAU
Setelah pencatatan warisan, Maria Magdalena Ora melakukan jual beli kepada Meki Jitmau berdasarkan:
AKTA JUAL BELI NO. 53/2024
TANGGAL 20 FEBRUARI 2024
Menurut pihak Meki, peralihan tersebut kemudian dicatat dalam administrasi pertanahan dan sekarang tercatat dalam:
SHM NO. 04175
ATAS NAMA MEKI JITMAU
PETA PENGUASAAN OBJEK SENGKETA
Berdasarkan peta penguasaan objek yang diperlihatkan pihak Meki Jitmau, SHM No. 04175 memiliki luas keseluruhan sekitar 10.000 m², dengan gambaran penguasaan:
• SD Negeri Inauga: ±5.346 m²
• Jalan/Dinas PUPR: ±1.770 m²
• Bagian yang disebut dikuasai Rusli Gunawan: ±350 m²
• Sisa tanah yang disebut milik Meki Jitmau: ±2.534 m²
Pembagian tersebut merupakan gambaran penguasaan objek menurut pihak Meki Jitmau sebagaimana dituangkan dalam peta yang digunakan untuk menjelaskan objek sengketa dan tetap tunduk pada pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
25 SEPTEMBER 2026 — MAJELIS HAKIM MELIHAT LANGSUNG OBJEK SENGKETA
Pada Jumat, 25 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa.
Pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan gambaran langsung kepada Majelis Hakim mengenai letak, luas, batas-batas, penggunaan dan keadaan nyata penguasaan tanah.
“Hari ini Majelis Hakim melihat langsung objek sengketa. Kami menghormati proses peradilan dan berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang. Biarlah Buku Tanah, warkah BPN, dokumen transaksi tahun 2008 serta seluruh alat bukti berbicara di hadapan Majelis Hakim.”
Keabsahan transaksi tahun 2008, kekuatan pembuktian masing-masing dokumen, riwayat peralihan hak, penguasaan objek serta siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut pada akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai dan memutus berdasarkan seluruh alat bukti dalam persidangan.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook