APELCAMI Guncang Komisi III DPR RI: Dugaan Rekrutmen Bermasalah dan Hak Buruh di Freeport Diminta Diusut Tuntas
APELCAMI Guncang Komisi III DPR RI: Dugaan Rekrutmen Bermasalah dan Hak Buruh di Freeport Diminta Diusut Tuntas
TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport Indonesia kembali menjadi sorotan. Tim Hukum Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cansatensiz Mimika (APELCAMI), melalui Debi Santoso, S.H., secara resmi melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI beserta jajaran pimpinan komisi, mendesak agar lembaga legislatif tersebut segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menurut APELCAMI merugikan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).24/07/2026
Surat bernomor 01/EXT/APELCAMI-MMK/VII/2026 yang ditandatangani Koordinator Umum APELCAMI, Geelvins Korwa, berisi sejumlah permintaan agar Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang memadai.
Menurut APELCAMI, masih terdapat dugaan ketidakadilan dalam sistem rekrutmen tenaga kerja, termasuk mekanisme penerimaan karyawan yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berpotensi mempersempit peluang masyarakat lokal memperoleh pekerjaan di perusahaan tersebut.
Selain persoalan rekrutmen, APELCAMI juga menyoroti dugaan praktik outsourcing dan sistem hubungan kerja yang menurut mereka belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi para pekerja. Organisasi itu meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan yang diterapkan agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak pekerja.
Dalam surat tersebut, Tim Hukum APELCAMI juga meminta Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, terutama berkaitan dengan amanat pemberdayaan dan perlindungan hak Orang Asli Papua dalam memperoleh kesempatan kerja.
Tak hanya itu, APELCAMI turut meminta adanya investigasi terhadap dugaan praktik nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, serta mekanisme rekrutmen yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tim Hukum APELCAMI menilai persoalan ketenagakerjaan di Mimika tidak dapat terus dibiarkan berlarut-larut. Menurut mereka, pemerintah pusat perlu hadir untuk memastikan setiap proses rekrutmen berjalan secara terbuka, adil, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat lokal, khususnya Orang Asli Papua sebagaimana semangat Otonomi Khusus Papua.
Melalui surat resmi tersebut, APELCAMI berharap Komisi III DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pengawasan, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya guna memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan penegakan hukum berjalan secara objektif di Kabupaten Mimika.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Freeport Indonesia maupun pihak terkait mengenai berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan APELCAMI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook