Api yang Membakar Martabat: BBKSDA Papua Dituding Lecehkan Identitas Adat Lewat Pembakaran Mahkota Cenderawasih
Langgur, TribunNusantara.web.id | Di balik nyala api yang menghanguskan mahkota Cenderawasih di Papua, tersimpan bara yang lebih dalam: luka atas nama kebudayaan.
Tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua membakar simbol adat itu, yang diklaim sebagai bagian dari barang sitaan satwa dilindungi, kini berubah menjadi isu nasional yang mengguncang nurani publik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, A. Buce Rahakbauw, menyebut tindakan tersebut sebagai “pelecehan kultural paling menyakitkan di era modern”.
“Negara seharusnya melindungi kebudayaan, bukan menghina identitasnya sendiri. Membakar mahkota Cenderawasih berarti membakar wajah Papua di depan bangsa,” ujarnya tegas, Kamis (23/10).
Menurut Rahakbauw, alasan “penegakan aturan konservasi” yang digunakan BBKSDA tidak bisa menjadi pembenaran.
“Ketika hukum dijalankan tanpa kearifan, ia berubah menjadi alat penghancur nilai. Apa sulitnya menyimpan simbol itu untuk kepentingan edukasi atau museum budaya?” katanya retoris.
Ia menilai tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah undang-undang nasional, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 28 dan 36 menjamin hak masyarakat adat mempertahankan identitas budaya serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
“Pembakaran itu adalah bentuk diskriminasi budaya. Negara tidak boleh menghapus ekspresi adat dengan api,” tegasnya.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan jelas menyebut bahwa ekspresi budaya lokal — termasuk pakaian adat dan simbol identitas — harus dilindungi oleh negara.
“BBKSDA seharusnya memahami nilai di balik mahkota itu, bukan sekadar memandangnya sebagai barang bukti yang harus dimusnahkan,” ujarnya.
Rahakbauw bahkan menyoroti aspek pidana dari tindakan tersebut. Berdasarkan Pasal 156a dan Pasal 406 KUHP, pembakaran mahkota adat bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu serta perusakan barang milik orang lain.
“Kalau mahkota itu dimiliki komunitas adat, berarti BBKSDA telah melakukan perusakan terhadap warisan budaya,” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang penghinaan atau pelecehan terhadap kelompok etnis.
“Tindakan ini bisa dibaca sebagai diskriminasi berbasis etnis terhadap masyarakat Papua. Negara wajib menindak, bukan menutup mata,” katanya.
Rahakbauw menilai, tindakan BBKSDA Papua juga bertentangan dengan konstitusi, tepatnya Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.
“UUD 1945 bukan sekadar teks. Ia adalah janji negara untuk menghormati perbedaan. Tapi di Papua, janji itu terus diingkari,” ucapnya dengan nada getir.
Ia menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi terhadap pihak BBKSDA yang terlibat.
“KLHK jangan bungkam. Ini bukan sekadar salah prosedur, ini pelecehan yang menyinggung harga diri sebuah bangsa,” tegas Rahakbauw.
Luka yang Tak Sekadar Simbol
Bagi masyarakat adat Papua, mahkota Cenderawasih bukan sekadar ornamen. Ia adalah penanda status, kehormatan, dan warisan spiritual yang diwariskan turun-temurun.
“Membakar mahkota berarti memutus tali sejarah yang menghubungkan manusia dengan tanahnya,” kata seorang tokoh adat Papua yang enggan disebutkan namanya.
Pembakaran itu kini menjadi simbol kegagalan negara memahami konteks kebudayaan di wilayah timur Indonesia. Tindakan yang seharusnya menunjukkan ketegasan hukum, justru menjelma menjadi potret dingin dari birokrasi yang kehilangan empati.
Kasus pembakaran mahkota adat Cenderawasih menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap keberagaman. Di tengah gembar-gembor “pemajuan kebudayaan nasional”, nyala api di Papua justru memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap budaya lokal masih mudah padam oleh arogansi kekuasaan.








































Komentar via Facebook