Aset Desa Dipersoalkan, Pejabat Kades Amdasa Buka Suara: Surat Penarikan Motor Disebut Tak Digubris
Aset Desa Dipersoalkan, Pejabat Kades Amdasa Buka Suara: Surat Penarikan Motor Disebut Tak Digubris
Tanimbar Tribunnusantara-web.id – Polemik aset kendaraan roda dua milik Pemerintah Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki babak baru.
Pejabat Kepala Desa Amdasa, Lukas Angwarmase, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai memanasnya persoalan kendaraan dinas desa yang masih berada dalam penguasaan sejumlah mantan perangkat desa.
Angwarmase membenarkan bahwa dirinya mendapat ancaman kekerasan pada 15 dan 16 Agustus 2026. Menurut dia, ancaman tersebut terjadi setelah Pemerintah Desa Amdasa mengeluarkan surat resmi untuk meminta pengembalian sejumlah kendaraan yang tercatat sebagai aset desa.
“Surat itu tidak diindahkan oleh para mantan pemdes, termasuk mantan Kades Bonifasius Batmanyanik,” ujar Angwarmase kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Aset Desa Bukan Milik Pribadi
Angwarmase menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada tiga mantan perangkat desa yang hingga kini masih menggunakan kendaraan roda dua milik desa.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kendaraan desa dapat kembali dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan pemerintahan, termasuk ketika perangkat desa harus mengurus kepentingan administrasi di ibu kota kabupaten.
Ia mengaku sebelum mengambil langkah tersebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Semua saya lakukan sesuai arahan dinas. Suratnya juga resmi, menggunakan kop dan logo Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.
Namun, kata Angwarmase, surat tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan ini menjadi penting karena kendaraan yang dipersoalkan disebut merupakan aset desa, sehingga penggunaannya semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mantan Kades Disebut Minta Penarikan Dilakukan Bertahap
Angwarmase juga mengungkapkan komunikasi yang terjadi ketika dirinya meminta kendaraan tersebut dikembalikan.
Menurut dia, mantan Kepala Desa Amdasa, Bonifasius Batmanyanik, meminta agar kendaraan yang digunakan oleh salah seorang mantan perangkat berinisial RL dan seorang anggota BPD terlebih dahulu ditarik.
“Setelah itu, baru motor yang dipegang Batmanyanik bisa ditarik,” kata Angwarmase.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak Pemerintah Desa Amdasa. Namun, untuk memastikan status masing-masing kendaraan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen inventaris aset desa, berita acara serah terima, serta administrasi penggunaan kendaraan.
Regulasi Mengatur Pengelolaan Aset Desa
Persoalan aset desa bukan sekadar masalah kepemilikan kendaraan. Pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan prinsip antara lain kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Dalam ketentuan tersebut, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan penggunaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset desa.
Artinya, apabila kendaraan tersebut benar tercatat sebagai aset Desa Amdasa, maka status, pengguna, dasar penggunaan dan keberadaannya semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi aset desa.
Karena itu, polemik ini idealnya tidak berhenti pada saling klaim atau ketegangan antarindividu.
Yang harus dibuka adalah dokumennya: kendaraan itu tercatat sebagai aset siapa, siapa pengguna terakhir, berdasarkan surat apa kendaraan tersebut digunakan, dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.
Kades Pilih Diam Saat Keributan
Angwarmase juga membantah bahwa dirinya ingin memperkeruh keadaan.
Ia menceritakan bahwa sempat terjadi keributan yang melibatkan keluarga dan orang-orang dekat mantan kepala desa. Di tengah teriakan dan provokasi yang disebutnya berpotensi memicu kekerasan fisik, ia memilih tidak melakukan perlawanan.
“Saya tetap pada posisi diam. Sebagai Pejabat Kades dan anak negeri Amdasa, saya harus menjaga dan melindungi masyarakat desa saya,” katanya.
Sikap tersebut, menurut Angwarmase, merupakan upayanya menjaga agar persoalan aset desa tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.
Jangan Biarkan Aset Desa Menjadi Sumber Konflik
Angwarmase berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan aturan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat Amdasa tidak terpecah hanya karena persoalan aset desa.
“Saya berharap semua masyarakat dapat bersatu padu, bergandengan tangan membangun Amdasa menuju desa yang baik, maju, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan sebagai sesama masyarakat Duan-Lolat,” pungkasnya.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa memegang kendaraan.
Publik berhak mengetahui bagaimana aset desa dikelola.
Jika kendaraan tersebut memang tercatat sebagai aset desa, Pemerintah Desa Amdasa perlu membuka dasar administrasi penggunaannya. Sebaliknya, pihak yang masih menggunakan kendaraan tersebut juga berhak memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan penggunaannya.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
DPMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga patut memastikan persoalan ini melalui pemeriksaan administrasi aset, sehingga status kendaraan menjadi terang dan tidak terus menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
Sebab, aset desa bukan milik pribadi pejabat, bukan pula warisan mantan perangkat desa. Aset desa adalah kekayaan desa yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook