Asosiasi Karaoke Saumlaki Laporkan Oknum Polisi, Dugaan Kelalaian Berujung Pramusaji Kabur Bawa Utang Rp9,9Juta
Asosiasi Karaoke Saumlaki Laporkan Oknum Polisi, Dugaan Kelalaian Berujung Pramusaji Kabur Bawa Utang Rp9,9Juta
Tanimbar Tribunnusantara-web.id – Dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota Polri mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Asosiasi Karaoke Saumlaki secara resmi melaporkan Aiptu Agustinus Sermatang kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penanganan mediasi terhadap enam pramusaji Karaoke My Friend.
Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan Nomor 24/DPC-FSBSI/KKT/VII/2026 yang disampaikan Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki, Petrus Batkunde, ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 28 Juli 2026.
Dalam laporannya, Petrus menyebut Aiptu AS diduga tidak menjalankan hasil kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Akibatnya, seorang pramusaji bernama Ike Kaswati dilaporkan meninggalkan wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan membawa kewajiban pembayaran kepada pihak manajemen sebesar Rp9.933.000.
Peristiwa itu bermula pada 7 Juni 2026, ketika enam pramusaji Karaoke My Friend meninggalkan tempat kerja. Tiga di antaranya disebut meminta izin berobat, sementara tiga lainnya diduga meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan. Keenam orang tersebut kemudian mendatangi Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk meminta perlindungan sekaligus dimediasi oleh Aiptu AS yang saat itu bertugas sebagai Kepala Jaga.
Menurut Asosiasi, dalam mediasi disepakati bahwa seluruh pramusaji wajib melunasi kewajiban kepada perusahaan dalam waktu tiga minggu, ditempatkan sementara di Kantor Perwakilan Koperasi Yamdena, serta berada dalam pengawasan bersama antara kepolisian dan pihak asosiasi.
Namun, Petrus mengklaim kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Ia menyebut para pramusaji justru ditempatkan di rumah kos milik Aiptu AS, bukan di lokasi yang telah disepakati dalam mediasi.
Asosiasi juga mengaku sempat dilarang menemui para pramusaji karena disebut telah menjadi tanggung jawab Aiptu AS. Beberapa waktu kemudian, salah seorang pramusaji dilaporkan kabur sehingga kewajiban pembayaran kepada perusahaan belum terselesaikan.
Petrus menambahkan, setelah kejadian tersebut pihaknya berupaya menghubungi Aiptu AS, namun nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak lagi dapat dihubungi. Pengaduan kemudian disampaikan ke Propam Polres Kepulauan Tanimbar, namun dua kali proses mediasi disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Melalui laporannya, Asosiasi meminta Kapolres Kepulauan Tanimbar melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Propam Polres Kepulauan Tanimbar, maupun Aiptu Agustinus Sermatang belum memberikan keterangan resmi. Pihak yang dilaporkan tetap berhak memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan atas seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook