AW Jadi Tersangka TPPU, Diduga Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AW Jadi Tersangka TPPU, Diduga Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana korupsi Zarof Ricar. Penetapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.

“Proses dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Perkara ini berkelindan dengan proyek film berjudul Sang Pengadil. Menurut penyidik, proyek tersebut digagas bersama oleh Zarof Ricar dan AW. Total modal produksi disebut mencapai Rp4,5 miliar, yang dibagi rata masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof, dan seorang pihak production house berinisial GR.

Namun, fokus penyidikan tak berhenti pada pembiayaan film. Dalam penggeledahan di kantor AW di kawasan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar. Selain itu, turut diamankan uang tunai dan emas batangan.

Penyidik menduga penitipan dokumen dan aset tersebut merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Zarof. Sekitar pertengahan 2025, Zarof disebut menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah. Dokumen tersebut kemudian disimpan di kantor AW.

Dalam konstruksi perkara versi penyidik, AW diduga mengetahui tujuan penitipan tersebut. Ia juga disebut telah menduga sejak awal bahwa aset yang dititipkan berasal dari tindak pidana.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menahan AW selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Zarof Ricar sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi. Peran AW kini tengah didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dan upaya penyamaran aset yang terkait dengan perkara tersebut.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang ini.