Bacok di Ohoibun Berujung Meja Hijau, Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Langgur, TribunNusantara.web.id | Kepolisian Resor Maluku Tenggara menuntaskan penanganan kasus pembacokan yang menggemparkan warga Ohoibun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dua tersangka dalam perkara penganiayaan berat menggunakan senjata tajam resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, dan diumumkan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 14.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kasus ini bermula pada dini hari 19 September 2025. Saat itu, korban bernama Ferdinandus Talaud mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam di depan Hotel Dragon, Ohoibun. Peristiwa tersebut berawal dari teguran yang dilontarkan seorang rekan korban berinisial R.G. kepada dua pemuda, D.J.F. alias Jordy dan M.S. alias Melvin, yang tengah berboncengan sepeda motor dalam kondisi mabuk saat hendak membeli minuman keras jenis sageru.
Teguran tersebut berujung adu mulut. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amarah. Tidak terima ditegur, kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumah D.J.F. di kawasan depan Polres Tual. Mereka sempat mencari R.G., namun karena yang bersangkutan telah meninggalkan tempat kejadian perkara, emosi pelaku dilampiaskan kepada korban.
Tanpa banyak kata, D.J.F. mengayunkan parang ke arah Ferdinandus Talaud. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri. Akibatnya, sabetan parang menyebabkan luka robek serius pada telapak tangan hingga ibu jari korban, bahkan mengakibatkan putusnya tulang jari. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Sepeda motor yang digunakan pelaku berhasil diamankan, disusul penangkapan kedua tersangka melalui kerja profiling Tim Opsnal Satreskrim. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam karena berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav,” ujar AKBP Rian Suhendi.
Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan. Kepolisian berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bersama bahwa kekerasan bukan jalan keluar, melainkan awal dari konsekuensi hukum yang panjang.
(Evav)








































Komentar via Facebook