Bagasi Kapal Mahal, Dinkes MBD Batal Distribusi Obat : Desak Penataan Regulasi Dan Pengawasan DPRD
Maluku Barat Daya Tiakur, TribunNusantara.Web.id | Kenaikan tarif bagasi pada kapal perintis kembali memukul pelayanan publik di wilayah kepulauan. Pertengahan November ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terpaksa membatalkan distribusi obat ke empat Puskesmas karena tingginya biaya bagasi pada KM Sabuk Nusantara 104. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif angkutan laut justru semakin membebani masyarakat, khususnya daerah 3T seperti Maluku Barat Daya.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten MBD, Eros J. Akse, di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025). Menurutnya, distribusi obat-obatan yang dijadwalkan untuk empat Puskesmas—Manuwui, Tela, Luang Timur, dan Lelang—tidak dapat dilakukan karena pihak manajemen kapal menetapkan tarif bagasi yang dianggap “tidak wajar”.
Mereka meminta biaya bagasi hingga Rp3 juta per 56 koli. Setelah negosiasi, turun menjadi Rp2,5 juta, tetapi harga itu tetap sangat tinggi karena standar biaya kami selama ini hanya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu,” jelasnya.
Akse menegaskan bahwa obat-obatan adalah barang kemanusiaan, bukan komoditas komersial. Karena itu, sangat tidak pantas jika dikenakan tarif bagasi yang sama seperti barang dagangan lainnya.
Jika pola seperti ini terus terjadi, kami akan sangat kesulitan menyalurkan obat untuk masyarakat di pulau-pulau. Sangat dibutuhkan regulasi dan perhatian serius agar pelayanan kesehatan tidak terhambat,” tambahnya.
Regulasi yang Mengatur Bagasi Kapal Perintis
Pengenaan tarif pada kapal perintis sebenarnya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, karena sudah diatur oleh regulasi nasional. Beberapa dasar hukum yang mengatur layanan kapal perintis antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini menegaskan bahwa pelayanan angkutan laut perintis merupakan kewajiban publik (public service obligation/PSO) yang disubsidi pemerintah untuk membuka akses bagi daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.
Artinya, tarif harus terjangkau dan tidak boleh membebani masyarakat.
2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis
Di dalamnya diatur bahwa:
Kapal perintis adalah layanan bersubsidi.
Tarif angkutan barang ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh operator kapal secara sepihak.
Pengenaan biaya tambahan harus disesuaikan dengan batas yang telah ditetapkan dalam kontrak subsidi.
3. Kontrak Subsidi (PSO) antara Operator dan Pemerintah
Dalam kontrak, terdapat ketentuan bahwa:
Tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa harus mengikuti standar yang telah disepakati.
Operasional kapal tidak boleh memungut biaya di luar ketentuan.
Jika tarif bagasi melebihi standar, maka operator dapat dikenakan sanksi administratif.
Dengan dasar hukum tersebut, penetapan tarif bagasi hingga jutaan rupiah jelas berpotensi melanggar ketentuan subsidi layanan publik.
DPRD MBD Diminta Tegas Lakukan Fungsi Pengawasan
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya komisi yang membidangi perhubungan, perdagangan, dan pelayanan umum.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPRD selayaknya:
1. Menegur keras operator kapal yang memungut tarif di luar ketentuan.
2. Meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Provinsi.
3. Memanggil pihak Pelni/operator kapal perintis untuk menjelaskan alasan melonjaknya tarif.
4. Mendesak pemerintah pusat (Kemenhub) untuk menertibkan pelaksanaan regulasi subsidi di wilayah MBD.
Kapal perintis yang mendapatkan subsidi dari negara tidak boleh mempersulit masyarakat, apalagi sampai menghambat distribusi obat untuk pelayanan kesehatan dasar.
Jika praktik tarif liar ini dibiarkan, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama warga pulau-pulau kecil yang bergantung pada kapal perintis untuk mobilitas dan kebutuhan hidup.
Harapan Masyarakat: Tarif Wajar dan Pelayanan Kemanusiaan
Kasus pembatalan distribusi obat ini menjadi bukti bahwa tarif bagasi yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Obat-obatan untuk pelayanan kesehatan gratis semestinya diberikan perlakuan khusus karena berkaitan langsung dengan hak hidup masyarakat.
Dengan tegas, masyarakat MBD berharap:
Pemerintah dan DPRD menghadirkan keadilan tarif bagi daerah kepulauan.
Operator kapal perintis tunduk pada regulasi subsidi.
Pelayanan obat tidak lagi terhambat oleh biaya bagasi yang di luar nalar.
Writter KAREL








































Komentar via Facebook