Bank Modern Express Tegaskan Tak Ada Pelanggaran: Polemik Dana THT Remundus Felubun Memanas di Maluku Tenggara

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bank Modern Express Tegaskan Tak Ada Pelanggaran: Polemik Dana THT Remundus Felubun Memanas di Maluku Tenggara

Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id | Polemik pencairan dana Tunjangan Hari Tua (THT) milik nasabah pensiunan, Remundus Felubun, kembali mencuat dan menyeret nama sejumlah pihak. Di tengah derasnya isu yang beredar, Pimpinan Cabang Bank Modern Express Maluku Tenggara, Yuni Ulath, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang dinilai telah menimbulkan salah tafsir publik.

Menurut Yuni, pihaknya telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) perbankan. Ia menjelaskan, proses penarikan dana THT tersebut telah dilakukan berdasarkan dokumen sah dengan tanda tangan asli nasabah.

“Kami sudah menunjukkan bukti-bukti kepada kuasa hukum pertama, Bapak Yoseph Welarubun, S.H., pada Juli 2024. Semua dokumen, termasuk slip penarikan dan surat kuasa, diverifikasi di hadapan pihak keluarga. Hasilnya, saat itu tidak ada keberatan,” tutur Yuni di Tual, Senin (21/10/2025).

Namun, pada Juli 2025, dua menantu Remundus Felubun yang mengaku sebagai kuasa hukum baru datang kembali ke kantor cabang dan mempertanyakan keaslian tanda tangan di slip penarikan tersebut. Mereka juga meminta dilakukan audit internal, menduga ada pelanggaran dari pihak pegawai bank.

“Kami terbuka terhadap audit apa pun. Bahkan, surat permintaan audit sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke kantor pusat di Jakarta untuk ditindaklanjuti. Tapi kami juga minta agar pihak keluarga membuktikan klaimnya lewat uji forensik tanda tangan, bisa di Makassar atau Jakarta, supaya semuanya terang benderang,” jelas Yuni.

Yuni menegaskan, tidak ada unsur penyimpangan dalam penanganan dana nasabah tersebut. Ia memastikan, semua proses telah berjalan sesuai regulasi, dan seluruh bukti dokumentasi—termasuk surat klarifikasi dari kuasa hukum awal—tersimpan rapi di arsip bank.

“Tanda tangan Bapak Remundus itu sangat khas, sulit ditiru. Kami percaya hasil forensik nanti akan memperkuat apa yang sudah kami sampaikan sejak awal,” ujarnya.

Meski pihak bank telah memberikan klarifikasi resmi, keluarga Remundus Felubun disebut masih bersikeras menolak hasil tersebut. Mereka menilai ada potensi pelanggaran internal dan menuntut agar audit dilakukan secara menyeluruh.

Yuni tak menampik bahwa polemik ini telah menjadi sorotan publik di Maluku Tenggara. Namun ia menegaskan, Bank Modern Express tetap menjunjung transparansi dan siap menghadapi proses pembuktian hukum maupun audit independen demi menjaga integritas lembaga perbankan.

“Kami menghormati hak setiap nasabah untuk mendapatkan kepastian dan keadilan. Karena itu, kami berharap proses audit dan uji forensik segera dilakukan agar tidak ada lagi spekulasi yang menyesatkan,” tutupnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh kantor pusat Bank Modern Express di Jakarta. Sementara masyarakat menanti hasil investigasi yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kisruh dana THT yang menyeret nama Remundus Felubun—sebuah kisah yang menyingkap rapuhnya kepercayaan publik terhadap transparansi di sektor keuangan lokal.