Bantahan Keras Keluarga RR: Bukan Kantor Camat yang Dipalang, Melainkan Aset di Atas Lahan Tanpa Pelepasan Hak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 Februari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bantahan Keras Keluarga RR: Bukan Kantor Camat yang Dipalang, Melainkan Aset di Atas Lahan Tanpa Pelepasan Hak

Malra, TribunNusantara.web.id | Isu kerap melaju lebih cepat dari fakta. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah media lokal memberitakan bahwa RR disebut melakukan pemalangan Kantor Camat Kei Besar Selatan di Weduar.

Kabar itu bergulir tanpa jeda, membentuk opini publik bahwa terjadi konflik langsung antara warga dan pemerintah kecamatan. Namun keluarga RR menyebut narasi tersebut keliru—bahkan menyesatkan.

Menurut pernyataan resmi keluarga, tidak pernah ada pemalangan terhadap kantor camat. Yang terjadi, kata mereka, adalah penutupan akses menuju mess kecamatan yang berdiri di atas lahan milik keluarga, lahan yang hingga kini belum dilepaskan secara sah kepada pemerintah.

“Kami tidak punya persoalan dengan kantor camat,” ujar perwakilan keluarga. “Persoalannya jelas: mess kecamatan dibangun di atas tanah kami, sementara belum ada surat pelepasan hak, baik ke pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah.”

Pernyataan itu sekaligus membantah pemberitaan yang menyebut tindakan mereka sebagai bentuk provokasi. Bagi keluarga, langkah pemalangan justru dipandang sebagai reaksi atas persoalan administratif yang tak kunjung diselesaikan.

Mereka mengklaim, sebelum pemalangan dilakukan, telah ada koordinasi dengan pihak terkait, termasuk keluarga salah satu tenaga pengajar setempat. Bukti percakapan, kata mereka, masih tersimpan. Artinya, tindakan tersebut bukanlah aksi spontan atau emosional, melainkan langkah yang sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Keluarga juga menyoroti sikap sejumlah narasumber yang dinilai terburu-buru memberikan pernyataan ke media. “Jangan asal bunyi sebelum mengecek pokok persoalan,” kata mereka. Pernyataan itu menjadi kritik langsung terhadap praktik pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.

Di mata keluarga, inti masalahnya sederhana: tanah belum dilepas, tetapi bangunan sudah berdiri. Selama persoalan administrasi belum diselesaikan, mereka menilai wajar jika lahan tersebut dipalang sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan.

Mereka pun memberi tenggat waktu kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan administrasi lahan. Jika proses pelepasan hak rampung, keluarga menyatakan siap membuka kembali palang agar aktivitas pemerintahan berjalan normal.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik yang berulang di banyak daerah: pembangunan fasilitas publik di atas lahan yang status hukumnya belum tuntas. Ketika administrasi diabaikan, konflik menjadi tak terhindarkan—dan sering kali yang pertama disalahkan adalah warga yang mempertahankan haknya.

Di Weduar, polemik itu kini menjadi pelajaran: sebelum berita disiarkan, fakta harus dituntaskan. Sebab sekali label “pemalangan kantor camat” menempel, klarifikasi apa pun akan selalu datang terlambat.