Bantuan Pertanian Tanimbar Disorot: Ada Anggota Masih Sekolah dan Disebut Tak Punya Lahan, Kadis Diminta Buka Data
Bantuan Pertanian Tanimbar Disorot: Ada Anggota Masih Sekolah dan Disebut Tak Punya Lahan, Kadis Diminta Buka Data
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Penyaluran bantuan pertanian kepada kelompok tani di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menuai sorotan. Masyarakat mempertanyakan proses pembentukan kelompok, validasi anggota hingga mekanisme penetapan kelompok yang dinyatakan berhak menerima bantuan pemerintah.7/9/26
Sorotan tersebut menguat setelah muncul informasi mengenai kelompok penerima bantuan yang diduga memiliki anggota yang masih berusia sekolah. Selain itu, terdapat pula anggota yang disebut tidak memiliki atau menguasai lahan pertanian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum kelompok ditetapkan sebagai penerima bantuan?
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan bantuan pemerintah. Justru sebaliknya, mereka mempertanyakan apakah bantuan tersebut benar-benar telah diarahkan kepada petani yang memenuhi persyaratan dan paling membutuhkan.
Kadis Pertanian Diminta Jangan Sekadar Bicara Administrasi
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembentukan kelompok tani dan proses verifikasi penerima bantuan.
Yang perlu dijelaskan bukan hanya nama kelompok penerima, tetapi juga bagaimana kelompok tersebut dibentuk, siapa yang melakukan pendataan, siapa yang melakukan verifikasi, apa dasar penetapannya, serta apakah kondisi anggota kelompok telah diperiksa secara faktual di lapangan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menjadi salah satu landasan pembinaan kelompok tani. Regulasi tersebut mengatur pembinaan kelembagaan petani serta penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebagai instrumen perencanaan usaha dan kebutuhan kelompok tani.
Artinya, data kelompok bukan sekadar daftar nama untuk memenuhi administrasi. Data tersebut semestinya menggambarkan kondisi kelompok dan kebutuhan usaha tani yang sebenarnya.
Ada Anggota Masih Sekolah, Ada yang Disebut Tak Punya Lahan
Masyarakat mempertanyakan informasi mengenai adanya anggota kelompok penerima bantuan yang masih berusia sekolah.
Jika informasi tersebut benar, Dinas Pertanian perlu menjelaskan dalam kapasitas apa mereka dicantumkan sebagai anggota kelompok penerima bantuan, serta apakah hal tersebut sesuai dengan petunjuk teknis program bantuan yang bersangkutan.
Hal serupa berlaku terhadap anggota yang disebut tidak memiliki atau menguasai lahan pertanian.
Sebab, untuk menilai tepat atau tidaknya suatu bantuan, yang harus diperiksa bukan hanya keberadaan nama dalam dokumen kelompok, tetapi juga kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual penerima di lapangan.
Masyarakat pun mengajukan pertanyaan sederhana kepada Dinas Pertanian:
Apakah seluruh anggota kelompok benar-benar telah diverifikasi?
Apakah keberadaan dan aktivitas pertanian mereka telah diperiksa?
Apakah data kelompok sesuai dengan kondisi di lapangan?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan data tersebut benar sebelum bantuan disalurkan?
UU Perlindungan Petani Tekankan Keterbukaan dan Keadilan
Sorotan masyarakat tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
UU tersebut menempatkan perlindungan dan pemberdayaan petani berdasarkan sejumlah asas, termasuk keterbukaan dan efisiensi-berkeadilan. Regulasi itu juga menempatkan penguatan kelembagaan petani sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani.
Dengan prinsip tersebut, masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan ketika muncul pertanyaan mengenai ketepatan sasaran program bantuan.
Sebab, bantuan pertanian pada akhirnya harus memberikan manfaat kepada petani dan kelompok yang memang menjadi sasaran program.
Jangan Sampai Petani Aktif Justru Tersisih
Kekhawatiran terbesar masyarakat bukan sekadar siapa yang masuk dalam daftar penerima.
Persoalannya adalah jangan sampai petani yang benar-benar memiliki lahan, aktif menggarap kebun atau sawah, serta menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian justru kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan karena kalah dalam proses pengusulan kelompok.
Jika terdapat petani aktif yang tidak masuk dalam daftar penerima sementara nama yang dipertanyakan justru tercantum sebagai anggota kelompok, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana proses tersebut bisa terjadi.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan justru menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat petani.
Dinas Pertanian Diminta Turun Periksa, Bukan Hanya Periksa Berkas
Masyarakat meminta Dinas Pertanian melakukan verifikasi ulang terhadap kelompok-kelompok penerima bantuan yang dipersoalkan.
Verifikasi tersebut idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan berkas.
Dinas perlu memastikan keberadaan kelompok, identitas anggota, aktivitas pertanian, lahan yang dikelola, jenis usaha tani, serta kesesuaian data kelompok dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika ditemukan kesalahan administrasi atau data yang tidak sesuai, masyarakat meminta pemerintah melakukan perbaikan berdasarkan ketentuan program.
Sebaliknya, jika seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, masyarakat juga meminta Dinas Pertanian menjelaskannya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka.
“Kami Hanya Minta Mekanismenya Dibuka”
Masyarakat menegaskan bahwa kritik tersebut tidak diarahkan untuk menyerang pribadi Kepala Dinas Pertanian maupun pihak tertentu.
Yang diminta adalah transparansi.
“Kami bukan mau menyudutkan siapa-siapa. Kami hanya mau tahu mekanisme yang benar. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki supaya tidak merugikan petani yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ungkap masyarakat.»
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bagaimana kelompok dibentuk? Siapa yang melakukan verifikasi? Apa dasar penetapan penerima? Dan apakah data penerima benar-benar telah diuji dengan kondisi di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar program bantuan pertanian tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai persoalan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Dinas Pertanian maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook