Bau Amis Proyek Dermaga Dawelor: Dugaan Markup Rp17,2 Miliar, PPK Bungkam, Aparat Diminta Turun Tangan
Maluku Barat Daya, TribunNusantara.web.id | Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di wilayah terluar Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pekerjaan konsultansi supervisi dan kontraktor proyek dermaga Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan nilai kontrak fantastis: Rp17.283.994.000 dari sumber dana APBN.
Lembaga KPK PAN-RI Provinsi Maluku secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan kontrak tersebut kepada Polres Maluku Barat Daya. Laporan itu bukan sekadar tudingan kosong.
Mereka mengklaim telah melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan keterangan, hingga bertemu langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 17 Januari 2024.
Namun alih-alih memperoleh kejelasan, yang muncul justru dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan fakta di lapangan.
Proyek Berubah Arah?
Dalam kontrak bernomor SPMK PL-107/1/03/PPK/UPP SXK/2024 itu, pekerjaan disebut berlangsung selama 159 hari kalender. Salah satu komponen pentingnya adalah pembangunan trestle atau struktur pancang penyangga menuju dermaga.
Namun berdasarkan temuan investigasi, pekerjaan pemancangan pipa tiang besi yang seharusnya menjadi bagian krusial proyek justru diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang terjadi di lapangan, menurut laporan tersebut, adalah perubahan pekerjaan menjadi rehabilitasi atau perbaikan causeway dermaga yang rusak akibat hantaman ombak beberapa tahun silam.
Perubahan spesifikasi tanpa transparansi inilah yang memunculkan dugaan pengalihan pekerjaan sekaligus potensi markup anggaran.
Jika benar terjadi pergeseran pekerjaan tanpa mekanisme yang sah dan terbuka, maka publik berhak bertanya: ke mana sebenarnya arah uang negara itu mengalir?
Anggaran Miliaran, Penjelasan Minim
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan, PPK kegiatan disebut menjelaskan bahwa anggaran causeway dermaga Watuwei sebesar Rp10 miliar berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan kemungkinan tambahan anggaran.
Ia juga menyebut pada tahun sebelumnya terdapat dana Rp4 miliar yang dikembalikan ke pusat karena dinilai tidak mencukupi untuk pekerjaan fisik pancang trestle.
Pernyataan ini menjadi krusial. Sebab menurut laporan investigasi, aktivitas lapangan tidak menunjukkan realisasi pekerjaan pancang sebagaimana disampaikan.
Di sinilah persoalan mengerucut: apakah terjadi perubahan perencanaan secara sah, atau justru ada rekayasa administratif untuk menyesuaikan anggaran dengan pekerjaan yang berbeda?
Ketika klarifikasi resmi diminta kepada pihak UPP, surat tersebut disebut tidak direspons. Ruang komunikasi tertutup. Transparansi yang semestinya menjadi kewajiban pejabat publik justru terasa jauh panggang dari api.
Potensi Kerugian Negara
Dengan nilai proyek lebih dari Rp17 miliar, selisih kecil saja dalam pelaksanaan dapat berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Dugaan penggelembungan atau markup anggaran menjadi poin paling serius dalam laporan ini.
Pengalihan pekerjaan dari trestle ke rehabilitasi causeway, jika tidak melalui prosedur perubahan kontrak yang sah, dapat dikategorikan sebagai penyimpangan serius. Dalam konteks hukum pidana korupsi, setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib diuji secara menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana: apakah perubahan pekerjaan tersebut tercatat resmi dalam addendum kontrak? Apakah ada persetujuan otoritas yang berwenang? Ataukah ini sekadar manuver teknis yang dibungkus administrasi?
Ujian bagi Aparat Penegak Hukum
Laporan resmi telah disampaikan kepada Polres Maluku Barat Daya, dengan tembusan ke tingkat yang lebih tinggi. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian integritas. Publik menunggu apakah penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan independen, atau justru tenggelam dalam sunyi birokrasi.
Di wilayah terluar seperti Maluku Barat Daya, proyek infrastruktur bukan sekadar angka dalam DIPA. Ia menyangkut akses ekonomi, konektivitas, dan masa depan masyarakat pesisir. Setiap rupiah yang menyimpang adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilayani.
Laporan ini tentu masih berupa dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun dalam perkara pengelolaan uang negara, diam bukanlah pilihan. Klarifikasi bukanlah ancaman. Dan transparansi bukanlah kelemahan.
Jika semua berjalan sesuai aturan, maka pembuktian akan membersihkan nama pihak yang terlibat. Tetapi jika ada yang disembunyikan, maka penyelidikan yang tajam akan membongkarnya.
Kini publik menunggu: apakah hukum akan berbicara, atau justru kembali dibungkam?








































Komentar via Facebook