BBM BERSUBSIDI DI MALUKU: JANGAN BATASI RAKYAT, BUNGKAM PENYALAHGUNAANNYA!

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BBM BERSUBSIDI DI MALUKU: JANGAN BATASI RAKYAT, BUNGKAM PENYALAHGUNAANNYA!

BBM BERSUBSIDI DI MALUKU: JANGAN BATASI RAKYAT, BUNGKAM PENYALAHGUNAANNYA!

Kebijakan Energi Harus Tepat Sasaran, Tepat Distribusi dan Tepat Melindungi Masyarakat Kepulauan

Maluku Tribunnusantara-web.id  — Persoalan BBM bersubsidi di Maluku tidak boleh terus-menerus dipandang sebatas persoalan antrean, kuota atau pembatasan pembelian.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, apakah distribusinya adil, apakah pengawasannya efektif, dan apakah kebijakan nasional sudah cukup mempertimbangkan karakter Maluku sebagai daerah kepulauan?

Pertanyaan ini penting karena BBM bukan sekadar barang yang dibeli masyarakat di SPBU. Bagi masyarakat kepulauan, BBM adalah bagian dari denyut kehidupan ekonomi.3/9/26

Nelayan membutuhkan BBM untuk melaut. Pedagang membutuhkan BBM untuk mengangkut barang. Transportasi masyarakat bergantung pada BBM. Distribusi pangan antarpulau membutuhkan BBM. Bahkan harga barang di pasar dapat dipengaruhi oleh biaya transportasi dan distribusi energi.

Karena itu, ketika BBM terganggu, yang terganggu bukan hanya kendaraan. Ekonomi rakyat pun ikut terdampak

KONSTITUSI SUDAH MEMBERIKAN ARAH: ENERGI HARUS DIKELOLA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT

Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta bumi, air dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka, kebijakan energi harus selalu dikembalikan kepada pertanyaan mendasar:

Apakah rakyat memperoleh manfaat dan perlindungan dari kebijakan tersebut?

Subsidi tidak boleh bocor kepada pihak yang tidak berhak. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat yang memang berhak juga tidak boleh kehilangan akses akibat sistem pengawasan yang keliru.

UU MIGAS: PENGELOLAAN BBM HARUS BERLANDASKAN HUKUM

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu dasar utama penyelenggaraan kegiatan usaha migas di Indonesia dan sampai sekarang berstatus berlaku.

Kerangka tersebut kemudian dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksana, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009.

Sementara itu, penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah mengalami sejumlah perubahan.

Artinya, pengendalian BBM memang memiliki dasar hukum.

Tetapi dasar hukum tidak boleh diterjemahkan hanya menjadi dasar pembatasan.

Dasar hukum juga harus menghasilkan kepastian, keadilan, keteraturan, transparansi dan perlindungan masyarakat.

PEMERINTAH DAERAH JANGAN SALAH LANGKAH

Dalam konteks kewenangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penting diperhatikan.

Pasal 14 mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi, sementara pengelolaan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan seolah-olah mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan migas.

Namun, itu bukan berarti pemerintah daerah boleh menjadi penonton.

Pemerintah daerah tetap mempunyai kepentingan dan tanggung jawab dalam koordinasi pelayanan publik, transportasi, perdagangan, stabilitas harga, kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan penyampaian persoalan daerah kepada pemerintah pusat.

Maluku membutuhkan koordinasi yang kuat, bukan saling melempar tanggung jawab.

KEBIJAKAN DAERAH HARUS PUNYA DASAR DAN TIDAK BOLEH SEWENANG-WENANG

Jika pemerintah daerah menetapkan kebijakan atau tindakan administratif yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, prinsip UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga harus diperhatikan.

Pasal 9 menegaskan bahwa keputusan dan/atau tindakan pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Pasal 10 mencantumkan antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Maka, kebijakan BBM di daerah semestinya tidak boleh dibuat secara serampangan.

Jangan sampai aturan dibuat untuk menyelesaikan masalah distribusi, tetapi justru melahirkan masalah baru bagi masyarakat.

KONSUMEN JUGA PUNYA HAK

Masyarakat yang membeli BBM secara sah merupakan konsumen yang memiliki perlindungan hukum.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan dasar hukum perlindungan konsumen dan sampai saat ini berstatus berlaku.

Dalam konteks BBM, prinsip perlindungan konsumen menjadi penting karena masyarakat membutuhkan:

informasi yang jelas;

pelayanan yang wajar;

kepastian mengenai ketentuan pembelian;

transparansi distribusi;

mekanisme pengaduan;

perlakuan yang tidak merugikan.

Maka pertanyaannya sederhana:

Kalau masyarakat sudah memenuhi persyaratan sebagai konsumen BBM bersubsidi, mengapa mereka harus diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku penyimpangan?

Yang harus diburu adalah penyalahgunaannya, bukan rakyatnya.

PENYALAHGUNA BBM HARUS DITINDAK TEGAS

Tidak ada alasan untuk memberikan ruang kepada pihak yang melakukan penimbunan, pembelian berulang secara tidak wajar, manipulasi transaksi, pengangkutan yang melanggar ketentuan atau bentuk penyalahgunaan lainnya.

Di sinilah aparat penegak hukum harus tegas.

Namun ketegasan hukum harus diarahkan kepada pihak yang memang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Jangan sampai pengawasan berubah menjadi ketakutan bagi masyarakat biasa.

Masyarakat yang antre untuk mendapatkan BBM sesuai ketentuan bukan musuh negara.

Yang menjadi persoalan adalah ketika terdapat penyimpangan.

MALUKU BUKAN DARATAN: JANGAN PAKAI KACAMATA KEBIJAKAN YANG SAMA

Inilah persoalan terbesar.

Kebijakan BBM yang dibuat secara nasional harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

Kebutuhan BBM Kota Ambon tidak otomatis sama dengan kebutuhan Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Seram Bagian Timur maupun Kota Tual.

Jarak antarpulau adalah biaya.

Cuaca adalah faktor distribusi.

Jadwal kapal adalah faktor ekonomi.

Kapasitas penyimpanan adalah faktor ketahanan pasokan.

Biaya transportasi adalah faktor harga.

Karena itu, karakter kepulauan harus menjadi variabel dalam perencanaan distribusi BBM.

TPID JANGAN MENUNGGU INFLASI MELEDAK

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga harus melihat persoalan BBM sebagai bagian dari stabilitas ekonomi daerah.

Logikanya sederhana:

BBM terganggu ? biaya transportasi naik ? biaya distribusi naik ? harga barang berpotensi naik ? daya beli masyarakat tertekan.

Karena itu, TPID kabupaten/kota di Maluku perlu melakukan pemantauan dan koordinasi sebelum persoalan BBM berkembang menjadi persoalan inflasi.

MALUKU MEMBUTUHKAN SATU DATA BBM

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu mendorong sistem data yang mampu menjawab:

Berapa kebutuhan setiap kabupaten/kota?

Berapa pasokan yang masuk?

Berapa yang disalurkan?

Di mana terjadi kekurangan?

Kapan terjadi lonjakan permintaan?

Apakah ada pola transaksi yang tidak wajar?

Apakah kuota sesuai dengan kebutuhan wilayah?

Tanpa data yang terbuka dan terintegrasi, pemerintah akan sulit membedakan antara kelangkaan yang disebabkan kebutuhan riil dan kelangkaan yang disebabkan penyalahgunaan.

TUJUH LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN

Menurut saya, pemerintah perlu mendorong:

Pertama, pemetaan kebutuhan BBM setiap wilayah.

Kedua, koordinasi distribusi antarpulau.

Ketiga, pengawasan stok SPBU dan penyalur.

Keempat, transparansi jadwal dan ketersediaan BBM.

Kelima, pengawasan berbasis risiko terhadap dugaan penyimpangan.

Keenam, mekanisme pengaduan masyarakat yang cepat dan mudah.

Ketujuh, evaluasi kebijakan berdasarkan kondisi nyata masyarakat.

JANGAN HANYA MENGHITUNG LITER, HITUNG JUGA PENDERITAAN EKONOMI RAKYAT

Keberhasilan kebijakan BBM tidak boleh hanya diukur dari berapa liter yang berhasil dikendalikan.

Ukuran keberhasilannya harus lebih substantif:

Apakah nelayan tetap dapat melaut?

Apakah transportasi masyarakat tetap berjalan?

Apakah harga pangan tetap terkendali?

Apakah UMKM tetap beraktivitas?

Apakah masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh akses energi?

Apakah penyalahgunaan BBM benar-benar berkurang?

Dan pertanyaan terpenting:

APAKAH SUBSIDI BENAR-BENAR SAMPAI KEPADA MASYARAKAT YANG BERHAK?

Jika jawabannya ya, maka kebijakan tersebut patut dipertahankan.

Tetapi jika pembatasan justru membuat antrean semakin panjang, biaya ekonomi semakin tinggi dan masyarakat kecil semakin sulit memperoleh BBM, maka pemerintah harus berani mengevaluasi desain kebijakannya.

BBM UNTUK RAKYAT, PENGAWASAN UNTUK PENYALAHGUNAAN

Pada akhirnya, kebijakan BBM bersubsidi harus berdiri di atas tiga prinsip:

TEPAT SASARAN

TEPAT DISTRIBUSI

TEPAT PERLINDUNGAN

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional. BPH Migas menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Pertamina dan badan usaha penugasan memastikan distribusi berjalan. Pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan menyuarakan kebutuhan daerah. TPID mengantisipasi dampaknya terhadap ekonomi dan inflasi. Aparat penegak hukum menindak penyimpangan berdasarkan hukum. Masyarakat menjadi konsumen yang harus dilindungi sekaligus dapat ikut mengawasi.

Kita tidak membutuhkan kebijakan yang keras kepada rakyat.

Kita membutuhkan kebijakan yang keras terhadap penyalahgunaan, tetapi adil terhadap masyarakat.

Maluku adalah daerah kepulauan. Jangan membuat kebijakan seolah-olah jarak antarpulau tidak mempunyai biaya.

Jarak adalah biaya ekonomi. Laut adalah jalur kehidupan. BBM adalah salah satu penggerak ekonomi masyarakat kepulauan.

Maka sudah waktunya paradigma diubah:

  “BUKAN MEMBATASI RAKYAT MENDAPATKAN BBM, TETAPI MEMBATASI PENYALAHGUNAAN BBM.”

Dan satu prinsip yang harus menjadi perhatian bersama:

  “KEBIJAKAN ENERGI YANG ADIL ADALAH KEBIJAKAN YANG MEMAHAMI BAHWA JARAK ANTARPULAU MERUPAKAN BIAYA EKONOMI YANG NYATA.”

Oleh: Ely Steven Ingratubun

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNINGRAT Tual

Editor: Bruce Elang