BBM SPBU Kota Tual Jangan Jadi Konflik Antarwilayah: Pengawasan Harus Tepat Sasaran, Bukan Berdasarkan Pelat Nomor
BBM SPBU Kota Tual Jangan Jadi Konflik Antarwilayah: Pengawasan Harus Tepat Sasaran, Bukan Berdasarkan Pelat Nomor
TUAL Tribunnusantara-web.id — Persoalan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU Kota Tual perlu ditempatkan sebagai persoalan pelayanan publik, ketepatan sasaran subsidi, serta pengawasan distribusi.
Antrean panjang, keterbatasan pasokan, maupun dugaan pembelian BBM secara tidak wajar merupakan persoalan yang harus dijawab dengan data dan mekanisme pengawasan yang jelas. Kebijakan yang diambil juga perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru antara masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang secara sosial dan ekonomi memiliki hubungan sangat erat.
Dalam narasi yang disampaikan Dr. Ely Steven Ingratubun, SE., M.Si, persoalan BBM tidak semestinya diarahkan menjadi pertentangan antara kendaraan berpelat Kota Tual dan kendaraan dari Maluku Tenggara. Fokus utama seharusnya adalah memastikan BBM bersubsidi diterima oleh konsumen yang memang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.28/8/26
“Batasi penyalahgunaan, bukan masyarakat berdasarkan asal daerah,” menjadi salah satu gagasan utama dalam pandangan tersebut.
Regulasi Mengatur Ketepatan Sasaran, Bukan Sekadar Asal Daerah
Secara nasional, penyediaan dan pendistribusian BBM diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Kerangka regulasi tersebut pada prinsipnya menempatkan penyaluran BBM tertentu berdasarkan konsumen pengguna dan ketentuan peruntukannya. Karena itu, kebijakan di tingkat daerah harus tetap mengacu pada ketentuan nasional dan tidak boleh semata-mata dibangun berdasarkan asumsi bahwa kendaraan dari daerah tertentu otomatis merupakan penyebab kelangkaan.
Dalam aturan tersebut, misalnya, konsumen pengguna Solar tertentu mencakup kategori transportasi yang memenuhi ketentuan. Artinya, yang harus diperiksa adalah status konsumen, jenis kendaraan, peruntukan dan volume pembelian, bukan sekadar dari mana kendaraan tersebut berasal.
QR Code dan Verifikasi Kendaraan Harus Dijalankan Secara Konsisten
BPH Migas telah menjelaskan bahwa penggunaan QR Code merupakan salah satu instrumen untuk mendata konsumen dan memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Karena itu, pengawasan di SPBU dapat diperkuat melalui pencocokan antara identitas kendaraan, nomor polisi, QR Code dan transaksi pengisian. BPH Migas juga pernah menegaskan pentingnya operator SPBU melakukan validasi QR Code dengan kendaraan yang melakukan pengisian.
Dengan mekanisme tersebut, dugaan pembelian berulang atau tidak wajar dapat ditelusuri berdasarkan rekam transaksi dan data, bukan sekadar berdasarkan dugaan.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Memiliki Konsekuensi Hukum
Persoalan ini juga memiliki dimensi hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam rezim peraturan Cipta Kerja, mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 55 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan penyelewengan, penimbunan, atau kegiatan lain yang memenuhi unsur penyalahgunaan sebagaimana diatur hukum, persoalannya harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
Namun, pemberitaan juga harus membedakan antara dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Surat Rekomendasi Juga Menjadi Instrumen Pengawasan
Untuk konsumen pengguna tertentu, BPH Migas memiliki mekanisme surat rekomendasi.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang ditetapkan 11 Desember 2025 dan diundangkan 22 Desember 2025.
BPH Migas menjelaskan bahwa mekanisme surat rekomendasi ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas distribusi BBM subsidi dan memastikan penyaluran berlangsung tepat sasaran serta tepat volume.
Artinya, untuk sektor-sektor pengguna yang memang membutuhkan mekanisme rekomendasi, sistem tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan volume dan memastikan BBM digunakan sesuai peruntukannya.
Jangan Mengubah Persoalan BBM Menjadi Konflik Tual–Maluku Tenggara
Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara memiliki hubungan sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Mobilitas masyarakat berlangsung setiap hari untuk perdagangan, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, transportasi dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, apabila persoalan distribusi BBM di SPBU Kota Tual hendak dibenahi, pendekatan berbasis wilayah perlu dilakukan secara hati-hati.
Masyarakat Maluku Tenggara yang datang ke Kota Tual untuk bekerja, berdagang, berobat, bersekolah atau menjalankan kegiatan ekonomi tidak semestinya langsung diposisikan sebagai penyebab persoalan BBM.
Yang harus menjadi sasaran pengawasan adalah pembelian yang tidak wajar, penyalahgunaan identitas atau QR Code, pelangsiran, penimbunan, penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan, serta bentuk pelanggaran lain yang dapat dibuktikan berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Pengawasan Berbasis Data
Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat memperkuat koordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Data yang penting untuk dianalisis antara lain volume BBM yang masuk ke SPBU, volume yang disalurkan, jumlah kendaraan yang melakukan pengisian, frekuensi transaksi, jenis kendaraan, serta pola pembelian yang tidak normal. Gagasan pengawasan berbasis data ini juga menjadi bagian penting dari naskah awal.
Dengan data tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah persoalan sebenarnya berasal dari keterbatasan pasokan, peningkatan kebutuhan masyarakat, pola distribusi, atau adanya penyalahgunaan.
Pajak Kendaraan dan Distribusi BBM Harus Dipisahkan
Persoalan pajak kendaraan juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Pajak kendaraan memang berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi akses masyarakat terhadap BBM tidak semestinya secara otomatis dijadikan instrumen untuk memaksa kepatuhan pajak apabila tidak terdapat dasar hukum dan mekanisme kebijakan yang jelas.
Narasi awal juga menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban atas persoalan distribusi BBM. Pemerintah terlebih dahulu perlu memiliki data mengenai jumlah kendaraan, volume pembelian, frekuensi pengisian dan kontribusi aktivitas kendaraan tersebut terhadap perekonomian daerah.
Perlu Forum Bersama Tual–Maluku Tenggara
Persoalan BBM di kawasan ini idealnya dibahas melalui forum bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Tual, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Pertamina, BPH Migas, kepolisian, Dinas Perhubungan, Bapenda, perangkat daerah yang menangani perdagangan serta unsur masyarakat.
Forum tersebut dapat membahas kebutuhan BBM kawasan, distribusi antarwilayah, pengawasan SPBU, kebutuhan sektor produktif dan strategi mengurangi antrean maupun penyalahgunaan.
Konsep “Kawasan BBM Tual–Maluku Tenggara” juga dapat dipertimbangkan sebagai pendekatan koordinatif. Bukan untuk menghilangkan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, melainkan memastikan kebijakan distribusi tidak bertabrakan dengan kenyataan bahwa aktivitas masyarakat kedua wilayah memang saling terhubung.
Kesimpulan: Tegas terhadap Pelanggaran, Adil terhadap Masyarakat
Persoalan BBM di Kota Tual membutuhkan kebijakan yang tegas, tetapi sekaligus adil dan berbasis hukum.
Jika ditemukan pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, lakukan pemeriksaan berdasarkan data. Jika ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai, lakukan penindakan berdasarkan ketentuan. Jika ditemukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum dapat memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, masyarakat yang menggunakan BBM sesuai ketentuan tidak semestinya diperlakukan berbeda hanya karena kendaraan mereka berasal dari wilayah administratif yang berbeda.
Ukuran keberhasilan kebijakan BBM bukan sekadar berapa banyak kendaraan yang dibatasi, tetapi apakah BBM tersedia, distribusinya adil, konsumen yang berhak terlindungi, penyalahgunaan berkurang, antrean dapat ditekan, dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Pada akhirnya, persoalan BBM jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial antara masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Yang perlu dibatasi adalah penyalahgunaannya, bukan masyarakatnya.
BBM bersubsidi harus kembali pada tujuan utamanya: mendukung masyarakat dan kegiatan ekonomi yang memang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
Dr. Ely Steven Ingratubun, SE., M.Si
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Doktor Husni Ingratubun (UNINGRAT) Tual.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook