BBM “Siluman” Rp624 Juta di Dinas PUPR2KP Fakfak: Dokumen Dicetak Saat Audit, Dugaan Manipulasi Anggaran Kini Disorot Publik

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BBM “Siluman” Rp624 Juta di Dinas PUPR2KP Fakfak: Dokumen Dicetak Saat Audit, Dugaan Manipulasi Anggaran Kini Disorot Publik

Gambar Ilustrasi

Fakfak, TribunNusantara.web.id | Skandal dugaan belanja bahan bakar minyak (BBM) fiktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Fakfak mulai menyerupai potret klasik bobroknya tata kelola anggaran daerah: uang negara mengalir lebih dulu, dokumen menyusul belakangan.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Papua Barat Nomor 39/LHP/DJPKN-VI.MAN/12/2025 tertanggal 27 Desember 2025, ditemukan selisih pembayaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp624.299.562 pada periode Januari hingga Maret 2025.

Temuan itu membuka dugaan serius: pembayaran dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah, volume pengisian tak dapat diverifikasi, dan dokumen pertanggungjawaban justru baru dibuat ketika auditor mulai memeriksa.

Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang masih timpang, fakta bahwa lebih dari setengah miliar rupiah diduga menguap lewat pos belanja rutin yang memantik kemarahan publik.

 

Dokumen “Lahir” Saat Audit Berlangsung

Skema pengadaan BBM di dinas tersebut sebenarnya tampak sederhana. Dinas menerbitkan disposisi atau kupon pengisian BBM kepada kendaraan operasional, kendaraan mengisi di SPBU Jalan Ahmad Yani Fakfak, lalu penyedia menagihkan pembayaran melalui mekanisme LS kepada pemerintah daerah.

Namun pola itu runtuh ketika auditor masuk.

Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa sejumlah kendaraan melakukan pengisian BBM tanpa disposisi resmi. Pengisian hanya berdasarkan komunikasi lisan antara kepala dinas dan penyedia BBM. Disposisi kemudian dibuat menyusul setelah transaksi berlangsung.

Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena membuka ruang manipulasi volume, mark up, hingga transaksi fiktif yang sulit dilacak.

Yang paling mencolok, ketika auditor BPK meminta bukti pertanggungjawaban belanja Januari–Maret 2025 pada 4 Desember 2025, dokumen disposisi yang diserahkan sehari kemudian justru tercatat baru dicetak pada 5 Desember 2025.

Dengan kata lain, dokumen yang seharusnya menjadi dasar transaksi berbulan-bulan sebelumnya justru “lahir” setelah pemeriksaan dimulai.

Tak hanya itu, sebagian dokumen bahkan tidak dilengkapi struk resmi SPBU.

Bagi sejumlah pemerhati keuangan daerah, situasi ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif biasa.

“Kalau dokumen dibuat setelah audit berjalan, publik berhak mempertanyakan: apakah ini pertanggungjawaban atau rekayasa administratif?” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Fakfak.

 

Rekap Berubah, Nilai Belanja Tak Konsisten

Keganjilan lain muncul dari pihak penyedia, CV CA.

Direktur perusahaan mengakui perusahaannya menjadi pemasok BBM dan pelumas bagi dinas tersebut. Namun ia menyatakan bahwa sejumlah dokumen tagihan dan berita acara justru dibuat pihak dinas, bukan berdasarkan data riil milik perusahaan.

Pernyataan itu menjadi titik krusial.

Sebab dalam penghitungan ulang BPK terhadap rekap disposisi Januari–September 2025, ditemukan ketidaksesuaian besar antara pembayaran dan volume pengisian BBM yang benar-benar tercatat.

Untuk periode Januari-Maret 2025 saja, total pembayaran bruto mencapai Rp1,08 miliar. Namun setelah dilakukan uji petik dan penghitungan manual, nilai belanja riil yang dapat dibuktikan hanya sekitar Rp350 juta.

Setelah memperhitungkan pajak, tersisa selisih Rp624 juta yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Ironisnya, saat pemeriksaan berlangsung, CV CA sempat menyatakan rekap awal yang diberikan kepada auditor “keliru” dan kemudian menyerahkan data baru dengan angka berbeda.

Perubahan data di tengah audit memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas seluruh transaksi yang telah dibayarkan pemerintah daerah.

 

“Angka Disesuaikan dengan Pagu”

Temuan paling mengkhawatirkan justru datang dari pengakuan internal bendahara pengeluaran.

Dalam pemeriksaan BPK disebutkan bahwa nilai pada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang tidak dibuat berdasarkan rekonsiliasi riil antara dinas dan penyedia.

Nilainya hanya “disesuaikan” dengan pagu anggaran dalam DPA.

Kalimat itu sederhana, tetapi dampaknya sangat serius.

Artinya, angka transaksi diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata atau volume faktual, melainkan agar cocok dengan alokasi anggaran yang tersedia.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan sistemik karena fungsi pengawasan internal praktis lumpuh.

Lebih mengejutkan lagi, bendahara mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai riil belanja BBM yang sebenarnya terjadi.

Dalam tata kelola keuangan daerah, pengakuan tersebut dapat dianggap sebagai alarm keras tentang lemahnya pengendalian internal dan potensi terjadinya pembiaran.

 

Publik Desak APH Turun Tangan

Temuan BPK kini mulai memicu tekanan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis di Fakfak mendesak Kejaksaan dan Kepolisian tidak berhenti pada level temuan administratif semata, melainkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran anggaran, pihak-pihak yang menandatangani dokumen, hingga kemungkinan adanya praktik persekongkolan.

“Ini bukan sekadar salah hitung. Ada uang rakyat ratusan juta rupiah yang tidak jelas pertanggungjawabannya. APH harus masuk. Jangan tunggu kasus ini hilang ditelan waktu,” kata seorang pegiat antikorupsi lokal.

Desakan publik juga mengarah pada pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki otoritas dalam proses pencairan, verifikasi volume, penerbitan berita acara, hingga persetujuan pembayaran LS kepada pihak ketiga.

Sebab publik menilai mustahil selisih sebesar itu muncul tanpa adanya rantai kelalaian atau kemungkinan pembiaran di level pengawasan.

 

Potret Rapuhnya Pengawasan Anggaran

Kasus BBM di Dinas PU Fakfak memperlihatkan bagaimana pos belanja rutin yang kerap dianggap biasa justru bisa menjadi titik rawan kebocoran anggaran.

Belanja BBM memang terlihat sederhana. Namun ketika pengisian dilakukan tanpa disposisi resmi, pembayaran tidak berbasis volume riil, dokumen dibuat setelah audit, dan angka disesuaikan dengan pagu, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi.

Yang dipertaruhkan adalah integritas birokrasi.

Publik kini menunggu: apakah temuan ini hanya akan berhenti sebagai catatan audit tahunan, atau berkembang menjadi pintu masuk pembongkaran dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar di lingkungan pemerintahan daerah.

Sebab bagi masyarakat, Rp624 juta bukan angka kecil.

Itu adalah uang rakyat. Uang yang seharusnya bisa dipakai membangun jalan, membantu pelayanan dasar, atau memperbaiki fasilitas publik.

Dan ketika uang itu diduga menguap di balik tangki kendaraan dinas dan dokumen yang baru dicetak saat auditor datang, kemarahan publik menjadi sesuatu yang sulit dibendung.

 

Writter & Editor : Den