BCW Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Suap Impor, Telusuri Aliran Dana dan Celah Pengawasan Bea Cukai

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BCW Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Suap Impor, Telusuri Aliran Dana dan Celah Pengawasan Bea Cukai

BCW Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Suap Impor, Telusuri Aliran Dana dan Celah Pengawasan Bea Cukai

Jakarta Tribunnusantara-web.id — Bea Cukai Watch (BCW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk penahanan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda.26/08/26

BCW menilai perkembangan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa perkara dugaan suap yang berkaitan dengan aktivitas importasi dan Blueray Cargo masih terus dikembangkan. Karena itu, proses hukum dinilai perlu dikawal hingga seluruh rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dapat terungkap secara terang.

Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, KPK perlu diberikan ruang dan dukungan untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami mengapresiasi KPK yang terus mengembangkan perkara ini. Penahanan tersangka baru menunjukkan proses pengungkapan belum berhenti. BCW berharap KPK terus mengikuti fakta dan alat bukti ke mana pun mengarah, tanpa pandang jabatan,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo No. 123, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Telusuri Aliran Dana dan Relasi Para Pihak

Menurut BCW, pengembangan perkara tidak cukup hanya melihat hubungan antara pemberi dan penerima suap. Penyidik juga perlu menelusuri pola komunikasi, hubungan antara pihak swasta dengan pejabat, serta transaksi keuangan yang memiliki relevansi dengan perkara.

BCW mendorong agar setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan diperiksa secara proporsional apabila berkaitan dengan konstruksi perkara.

Namun, Jimmy menegaskan BCW tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.

“BCW tidak ingin mendahului proses hukum atau menunjuk siapa yang harus menjadi tersangka. Itu sepenuhnya kewenangan KPK berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila ditemukan fakta, aliran dana, komunikasi atau keterangan yang relevan, tentu harus ditelusuri sampai terang,” tegasnya.

Ia menambahkan, munculnya nama seseorang dalam penyidikan, dakwaan, kesaksian maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian.

Jangan Berhenti pada Pelaku di Tingkat Tertentu

BCW berpandangan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, KPK perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan alat bukti yang dimiliki.

Menurut Jimmy, prinsip penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Namun, proses tersebut juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Pesannya sederhana, ikuti uangnya, ikuti alat buktinya, dan ikuti pertanggungjawabannya sampai ke mana pun mengarah. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dihakimi tanpa bukti,” ujarnya.

Momentum Evaluasi Sistem Pengawasan Bea Cukai

Selain aspek penindakan hukum, BCW menilai perkara tersebut harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan dan DJBC untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal.

Evaluasi, kata Jimmy, perlu mencakup mekanisme pelayanan importasi, hubungan antara petugas dengan importir maupun perusahaan jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan, manajemen risiko, pemberian fasilitas kepabeanan, pengawasan internal, serta sistem deteksi terhadap transaksi atau pelayanan yang tidak wajar.

“Kalau yang terseret hanya satu orang, mungkin kita bisa berbicara tentang oknum. Tetapi ketika perkara berkembang dan menyentuh beberapa pihak, pertanyaan mengenai sistem menjadi relevan. Apakah pengawasan internal cukup kuat untuk mendeteksi pola seperti ini sejak awal?” katanya.

BCW menilai pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan. Penindakan terhadap pelaku penting dilakukan, tetapi pencegahan terhadap munculnya praktik serupa juga tidak kalah penting.

BCW Kawal Perkembangan Perkara

BCW menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi KPK, dokumen hukum, fakta persidangan, serta sumber informasi yang dapat diverifikasi.

Pemantauan tersebut, menurut BCW, merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola kepabeanan di Indonesia.

“Kita harus memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, masyarakat sipil berkepentingan mengawal agar perkara sebesar ini benar-benar dituntaskan,” ujar Jimmy.

BCW berharap pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi di sektor kepabeanan.

Editor: Bruce Elang