Bejat! Petani di Air Upas Perkosa Adik Ipar di Bawah Umur, Polisi Bertindak Cepat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 13 September 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bejat! Petani di Air Upas Perkosa Adik Ipar di Bawah Umur, Polisi Bertindak Cepat

Ketapang, TribunNusantara.web.id | Tindakan tidak berperikemanusiaan dilakukan DA (27), seorang petani di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Ia tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur di kawasan tepian hutan pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025. Aksi bejat itu dilakukan dengan ancaman senjata tajam, membuat korban tak berdaya.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, mengungkapkan kasus ini baru terbongkar setelah korban, seorang remaja putri, memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

“Korban mengaku diperkosa dan diancam dibunuh oleh pelaku saat berada di kawasan hutan. Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar IPTU Martin dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).

Sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam, 10 September 2025.

Petugas bergerak cepat. Personel gabungan Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

DA tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan tindakan itu karena "tertarik" dengan korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta sebilah pisau yang dipakai untuk mengancam. Kini pelaku telah digelandang ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Martin.

Kasus ini kembali menyoroti gelapnya wajah kekerasan seksual di ranah domestik. Relasi kuasa dalam keluarga kerap menjadi celah terjadinya predatorisme seksual terhadap anak.

Publik pun mendesak agar aparat tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan penuh.

 

Writter : Syarifudin