Benhur Watubun: Keadilan Sosial Harus Dimulai dari Penyandang Disabilitas

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Benhur Watubun: Keadilan Sosial Harus Dimulai dari Penyandang Disabilitas

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Keadilan sosial, bagi Benhur George Watubun, bukan sekadar slogan dalam dokumen kenegaraan. Ia harus hadir dan terasa, terutama bagi mereka yang selama ini berada di tepi perhatian pembangunan.

Pesan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku saat membuka Training of Trainers (ToT) Pemberdayaan Kelompok Disabilitas Tahun 2026 yang digelar Yayasan Marhaen Maluku di Aula Grand Vilia Hotel Langgur, Selasa, 7 April 2026. Di hadapan peserta dan sejumlah narasumber, ia menegaskan bahwa ukuran paling jujur dari keadilan sosial adalah sejauh mana negara memperhatikan kelompok yang paling rentan.

“Kalau kita bicara keadilan sosial, maka itu harus dimulai dari mereka yang paling membutuhkan perhatian, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya.

Kegiatan bertema “Berbagi Kasih, Merangkai Cinta” itu menghadirkan pembicara dari beragam latar belakang, antara lain Suster Maria Yamlean dan Awaludin Adjar dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku. Forum tersebut dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan sekaligus penguatan kapasitas bagi para penggerak isu disabilitas di daerah.

Dalam pidatonya, Benhur menyoroti kecenderungan isu disabilitas yang kerap berhenti pada tataran wacana. Diskusi berlangsung di ruang-ruang formal, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam arus utama kebijakan pembangunan. Padahal, menurut dia, penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak setara dalam pendidikan, pelayanan publik, akses fasilitas umum, pekerjaan, dan kehidupan sosial.

“Mereka ini bukan kelompok pinggiran. Mereka adalah bagian utuh dari bangsa ini,” katanya menegaskan.

Ia mengingatkan, Maluku sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 2024. Regulasi itu, kata dia, menjadi fondasi hukum penting. Namun pekerjaan rumah terbesar justru terletak pada implementasinya.

“Perda itu penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana aturan itu benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya,” ujar Benhur.

Baginya, pendekatan terhadap disabilitas tak boleh berhenti pada rasa iba atau belas kasihan. Isu ini, ia menekankan, adalah soal hak, martabat, dan kesetaraan. Karena itu, kegiatan seperti ToT dinilai strategis untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus memperluas jejaring kepedulian.

Ia berharap pelatihan tersebut tidak hanya menghasilkan fasilitator, tetapi juga melahirkan gerakan sosial yang lebih kuat dalam memperjuangkan akses dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di Maluku.

Di tengah tantangan pembangunan daerah kepulauan seperti Maluku, komitmen terhadap kelompok rentan menjadi ujian nyata keberpihakan pemerintah. Dan bagi Benhur, keadilan sosial bukanlah tujuan yang abstrak ia harus dimulai dari mereka yang selama ini paling jarang didengar.