Bentrok Warga di Ohoi Danar Berujung Maut, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 31 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bentrok Warga di Ohoi Danar Berujung Maut, Dua Pelaku Ditangkap

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan usai bentrokan antarwarga di Desa/Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Barry Talabessy, dalam konferensi pers Selasa, 31 Maret 2026, menjelaskan peristiwa itu bermula dari bentrokan antar kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watan Soin pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIT.

Menurut Kapolres, bentrok terjadi dengan aksi saling serang menggunakan batu dan senjata tajam. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi sempat meredam situasi. Namun, eskalasi kembali meningkat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

“Pada saat situasi kembali memanas, dua orang terduga pelaku, E.N dan O.H., membawa parang dan bertemu dengan korban berinisial F.A.R. Di situ terjadi kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam,” ujar Rian.

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Beberapa saat kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi terkapar dan diduga sudah tidak bernyawa. Korban segera dilarikan ke RS Karel Satsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada 30 Maret 2026, polisi mengamankan E.N. dan O.H. di salah satu permukiman warga. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan serta penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau 12 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal dan kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.

“Kami meminta seluruh masyarakat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Rian.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif bentrokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.