Berlindung di Balik Izin, Pukat Harimau Menggasak 30 Mil Laut Fakfak: Siapa Bermain di Belakangnya?
Fakfak, TribunNusantara.web.id | Laut sejauh 30 mil dari bibir pantai Fakfak itu tak lagi sunyi. Di sana, sebuah kapal penangkap ikan disebut-sebut rutin menggelar jaring besar—yang oleh nelayan lokal diduga sebagai pukat harimau. Alat tangkap yang dikenal menyapu bersih itu diduga menjadi senjata utama memburu tuna. Namun seperti biasa, yang terseret bukan hanya tuna.
Ikan kecil, ikan belum layak tangkap, hingga biota lain ikut terseret. Sebagian—terutama yang dianggap tak memenuhi standar pasar—dibuang kembali ke laut dalam keadaan mati. Sebuah praktik yang bukan saja boros, tetapi merusak struktur populasi ikan. “Kalau begini terus, beberapa tahun lagi kita cuma jadi penonton,” ujar seorang nelayan Fakfak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Klaim Izin yang Menggantung
Di tengah kegelisahan nelayan, muncul klaim yang membuat perkara ini semakin kabur. Kapal tersebut disebut mengantongi izin dari pusat. Sumber lain menyebut izinnya berasal dari Dobo, wilayah di Dobo.
Dua versi, dua otoritas berbeda. Pertanyaannya: izin apa yang dimaksud? Untuk wilayah pengelolaan perikanan (WPP) mana? Dengan alat tangkap apa? Izin penangkapan ikan bukan sekadar selembar kertas. Ia mencantumkan detail kapal, zona tangkap, hingga jenis alat yang diizinkan. Jika satu saja tak sesuai, maka legalitas itu runtuh.
Jika benar kapal tersebut menggunakan pukat harimau, maka izin—siapa pun penerbitnya—tak serta-merta menghalalkan praktik tersebut. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan alat tangkap yang merusak dan/atau mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
Ancaman pidananya bukan main: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Jika beroperasi tanpa izin yang sah atau tidak sesuai peruntukan, ancaman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Artinya, jika ada ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu dugaan tindak pidana.
Sunyi yang Mengganggu
Nama-nama institusi pengawas tak bisa dilepaskan dari sorotan: Dinas Perikanan Fakfak, Polairud Fakfak, dan TNI Angkatan Laut.
Jika kapal itu sudah lama beroperasi dan isu tentangnya beredar luas di kalangan nelayan, maka diamnya pengawasan menjadi tanda tanya besar. Sudahkah dilakukan pemeriksaan dokumen di laut? Sudahkah dicek kesesuaian alat tangkap dengan izin? Ataukah semua berjalan seperti biasa—kapal melaut, jaring ditebar, ikan disapu, lalu pulang tanpa gangguan?
Dalam praktik perikanan, pembiaran adalah bentuk lain dari keberpihakan. Ketika nelayan kecil yang menggunakan kail dan pancing harus berjuang di tengah cuaca dan ombak, sementara kapal bermodal besar menyapu ratusan kilogram dalam sekali tarik, ketimpangan itu terasa nyata.
Ekologi yang Tergerus, Hukum yang Diuji
Pukat harimau bukan sekadar alat tangkap. Ia simbol eksploitasi tanpa seleksi. Sekali ditebar, ia tak membedakan mana induk yang sedang bertelur, mana ikan muda yang belum sempat berkembang biak. Dalam jangka panjang, praktik ini bisa mempercepat penurunan stok ikan di perairan Fakfak.
Jika benar kapal tersebut berlindung di balik klaim izin yang tak transparan, maka publik patut curiga: siapa pemiliknya? Siapa penerbit izinnya? Apakah wilayah operasi sesuai dengan dokumen resmi? Dan mengapa kapal itu bisa terus beroperasi tanpa penindakan terbuka?
Laut Fakfak bukan ruang gelap tanpa hukum. Ia adalah wilayah kedaulatan. Jika dugaan ini benar dan tak segera diusut tuntas, maka yang tergerus bukan hanya ekosistem laut—melainkan wibawa penegakan hukum itu sendiri.
Di tengah klaim izin yang simpang siur dan jaring yang terus ditebar, pertanyaan paling mendasar tetap menggantung: apakah negara hadir untuk melindungi nelayan kecil, atau justru membiarkan lautnya digasak atas nama legalitas yang tak pernah benar-benar dijelaskan?
(Den)








































Komentar via Facebook