BONGKAR TOPENG PENOLAKAN PSN BLOK MASELA! Dugaan Konflik Kepentingan Oknum Brigpol, Rumah di Lahan Sengketa hingga Ancaman Pelanggaran Etik
BONGKAR TOPENG PENOLAKAN PSN BLOK MASELA! Dugaan Konflik Kepentingan Oknum Brigpol, Rumah di Lahan Sengketa hingga Ancaman Pelanggaran Etik
Kepulauan Tanimbar Tribunnusantara-web.id – Polemik penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela kini memasuki babak yang semakin panas. Seorang oknum anggota Polri, Brigpol Thobias, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa keterlibatannya dalam dinamika penolakan proyek tidak sepenuhnya berdiri di atas kepentingan masyarakat, melainkan berkaitan dengan kepentingan pribadi yang perlu diuji dan diklarifikasi secara terbuka.
Fakta yang menjadi perhatian publik adalah adanya klaim bahwa yang bersangkutan memiliki rumah di kawasan yang masuk dalam area sekitar 662 hektare yang berkaitan dengan lokasi pengembangan proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah suara perlawanan benar-benar demi kepentingan rakyat, atau ada kepentingan pribadi yang turut bermain di belakang layar?
Pesan Keprihatinan yang Memicu Polemik 22/06/2026
Peredaran pesan yang mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menyikapi persoalan PSN Blok Masela menjadi salah satu pemicu kontroversi. Sebagian warga melihatnya sebagai bentuk kepedulian, namun pihak lain menduga adanya upaya memengaruhi opini publik di tengah sengketa yang sedang berlangsung.
Apalagi, status Brigpol Thobias sebagai anggota Polri yang memiliki pengaruh sosial di wilayah tersebut menimbulkan tuntutan agar sikap dan tindakannya diperiksa secara profesional demi menjaga netralitas dan marwah institusi kepolisian.
Tuntutan Miliaran dan Perebutan Kepentingan
Dalam forum masyarakat Desa Lermatang, muncul berbagai tuntutan, mulai dari penghentian sementara aktivitas proyek, keberatan terhadap nilai kompensasi tanaman, hingga usulan uang adat bernilai miliaran rupiah.
Pihak yang mendukung kelanjutan proyek menilai tuntutan tersebut berpotensi menghambat investasi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, pihak yang menuntut kompensasi dan pengakuan hak dapat berpendapat bahwa langkah tersebut adalah bagian dari perjuangan mempertahankan kepentingan masyarakat.
Polri Harus Tegas, Jangan Biarkan Dugaan Konflik Kepentingan Menjadi Luka Kepercayaan Publik
Sebagai anggota kepolisian, setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan pengaruh, keberpihakan yang tidak sesuai aturan, atau pelanggaran etik, maka mekanisme pengawasan internal harus bekerja secara transparan dan objektif.
Kasus ini bukan sekadar soal satu proyek, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat, kepastian investasi, serta keadilan bagi seluruh warga Tanimbar.
Publik kini menunggu satu hal: keberanian mengungkap kebenaran. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka klarifikasi terbuka dan pemeriksaan yang adil menjadi jalan untuk menjawab semua tudingan.
Penulis: Moce
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook