BPN Jepara Dinilai Tutup Diri, LSM: Larangan Media di Mediasi Tanah Tanpa Dasar Hukum
Jepara, TribunNusantara.web.id | Polemik mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara menolak kehadiran awak media dalam forum mediasi sengketa tanah.
BPN beralasan mediasi bersifat forum tertutup dan hanya dapat dihadiri pihak bersengketa atau kuasa hukumnya. Namun, penjelasan ini menuai kritik tajam dari Yayasan Konsorsium LSM Jepara.
Tim kajian hukum lembaga tersebut menilai, pernyataan BPN tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
“Larangan wartawan masuk forum mediasi tanpa dasar tertulis bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers, bahkan berimplikasi pidana,” tulis Konsorsium LSM Jepara dalam pernyataannya, Selasa.
Hak Konstitusional yang Terabaikan
Menurut LSM, hak media meliput forum publik dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari Pasal 28F UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan itu menegaskan, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa sensor maupun pelarangan.
“Jika kerja wartawan dihalangi tanpa dasar hukum, maka itu melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang sanksinya bisa pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas tim kajian.
Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pelayanan Publik juga mengamanatkan asas transparansi. Sengketa tanah, kata LSM, menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga informasinya tidak bisa ditutup begitu saja.
Celah Administrasi
Konsorsium LSM Jepara juga menyoroti lemahnya tata administrasi BPN. Surat undangan mediasi yang beredar tidak mencantumkan klausul “tertutup”. Akibatnya, wartawan yang hadir berdasarkan undangan merasa diusir secara sepihak.
“Dalam UU Administrasi Pemerintahan jelas disebut, setiap tindakan pejabat publik harus mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kalau forum memang tertutup, seharusnya sejak awal tertulis dalam undangan,” ujar pernyataan itu.
Regulasi Internal Tak Mendukung
Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan juga tidak menyebut bahwa forum mediasi wajib tertutup atau melarang kehadiran media. Artinya, klaim forum tertutup merupakan tafsir sepihak BPN.
“Kalau BPN beralasan forum harus kondusif, minimal hasil mediasi wajib diumumkan ke publik. Dengan begitu hak masyarakat atas informasi tetap terjamin,” kata Konsorsium LSM Jepara.
Desakan Transparansi
LSM menegaskan, sikap tertutup BPN Jepara bukan hanya mengabaikan hak wartawan, tapi juga merugikan masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah sengketa.
“Pers punya fungsi kontrol sosial. Membatasi akses media sama saja membatasi akuntabilitas publik,” tulis mereka.
Konsorsium LSM Jepara mendesak agar ke depan, BPN memperbaiki tata kelola mediasi: undangan harus jelas mencantumkan sifat forum, serta hasilnya dipublikasikan secara terbuka.
“Jangan sampai sengketa tanah justru menimbulkan sengketa baru dengan media dan masyarakat,” pungkas mereka.
Writter : Tini








































Komentar via Facebook