Bukan Pengemis, Warga Menuntut Jawaban: KTP dan Foto Rumah Didata, Bansos Dipertanyakan
Bukan Pengemis, Warga Menuntut Jawaban: KTP dan Foto Rumah Didata, Bansos Dipertanyakan
TUAL Tribunnusantara-web.id — Pelaksanaan kegiatan bantuan sosial di Lapangan Lodar-El, Kota Tual, Jumat (28/8/2026), yang dihadiri Ketua Umum Bhayangkari Pusat, kini menyisakan pertanyaan serius dari warga.
Persoalannya bukan semata-mata soal paket sembako.
Yang menjadi sorotan adalah pendataan identitas warga sebelum kegiatan berlangsung, termasuk KTP dan dokumentasi rumah, sementara sebagian warga yang mengaku telah didata justru menyatakan tidak menerima bantuan.
Keluhan tersebut disampaikan Ethy Luturmas melalui akun Facebook Info Kejadian Kota Tual.
Ethy mengaku sebelumnya ada anggota polisi yang datang ke kediamannya dan meminta foto KTP serta foto rumah. Menurut pengakuannya, pendataan tersebut disampaikan berkaitan dengan bantuan dari Polda.jumat 28/8/26
Setelah didata, ia mengaku masuk dalam kelompok masyarakat yang diharapkan menerima bantuan sembako.
Namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan kekecewaan.
Ethy menyebut dirinya bersama warga lainnya telah menunggu di bawah terik matahari untuk memperoleh bantuan. Tetapi sampai kegiatan berakhir, bantuan yang mereka harapkan tidak kunjung diterima.
Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa sejumlah orang tetap menerima sembako, sementara warga di kompleks tempat tinggalnya disebut tidak memperoleh satu paket pun.
“Kami masyarakat tidak mengemis untuk bantuan,” demikian inti pernyataan Ethy dalam unggahannya.
Yang kemudian menjadi pertanyaan lebih besar adalah:
Jika KTP warga telah difoto, rumah telah didokumentasikan dan warga disebut telah masuk pendataan bantuan, lalu untuk apa data tersebut dikumpulkan apabila warga yang bersangkutan tidak menerima bantuan?
Bukan Sekadar Sembako, Ini Soal Transparansi Data
Polemik ini semestinya tidak berhenti pada persoalan siapa mendapat sembako dan siapa tidak.
Ada persoalan yang jauh lebih penting, yakni transparansi pendataan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur mengenai hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. UU tersebut juga menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya menjamin hak konstitusional masyarakat.
Karena itu, apabila benar KTP dan foto rumah warga dikumpulkan sebagai bagian dari proses pendataan bantuan, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai tujuan pendataan, siapa pengendali datanya, bagaimana data digunakan, berapa lama disimpan, dan kepada siapa data tersebut dapat diakses.
Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran UU PDP.
Namun, pertanyaan publik tersebut sah dan layak dijawab.
UU KIP Membuka Ruang Publik Meminta Penjelasan
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya hak masyarakat memperoleh informasi publik dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.
Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi berkaitan langsung dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Maka dalam konteks polemik bansos Lodar-El, masyarakat beralasan meminta penjelasan mengenai:
Berapa jumlah paket bantuan yang disediakan?
Siapa penyelenggara dan penanggung jawab distribusi?
Apa kriteria penerima?
Berapa jumlah warga yang didata?
Apakah seluruh warga yang didata memang masuk daftar penerima?
Mengapa ada warga yang mengaku telah didata tetapi tidak menerima bantuan?
Siapa yang melakukan pendataan KTP dan rumah?
Untuk kepentingan apa foto KTP dan rumah dikumpulkan?
Di mana data tersebut disimpan?
Bagaimana mekanisme perlindungan data warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang mendapat sembako.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Kehilangan Akuntabilitas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan peningkatan kepercayaan masyarakat, pemenuhan hak warga, serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Artinya, apabila kegiatan bantuan tersebut merupakan bagian dari pelayanan atau program yang melibatkan badan publik, maka mekanisme yang jelas, pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta saluran pengaduan masyarakat menjadi sangat penting.
Masyarakat yang mempertanyakan bantuan bukan berarti sedang mengemis.
Mereka sedang meminta kejelasan atas proses yang sebelumnya melibatkan identitas mereka.
Jangan Sampai Warga Hanya Menjadi Angka Dalam Pendataan
Polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pihak penyelenggara untuk membuka seluruh mekanisme secara terang.
Sebab jangan sampai masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP, rumah didokumentasikan, namanya dicatat, tetapi setelah kegiatan selesai mereka tidak mengetahui apakah mereka benar-benar masuk daftar penerima atau tidak.
Lebih buruk lagi apabila warga tidak pernah diberi penjelasan mengenai ke mana data mereka selanjutnya digunakan.
Data warga bukan sekadar angka dalam daftar. Di balik satu KTP terdapat identitas dan hak pribadi seseorang.
Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan.
Transparansi harus dimulai sejak pendataan, penetapan penerima, distribusi, hingga pertanggungjawaban bantuan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Seremoni
Kini bola berada di tangan pihak penyelenggara dan institusi terkait.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, maka penjelasan terbuka akan menjadi cara terbaik untuk menghentikan polemik.
Sebaliknya, jika terdapat kesalahan dalam pendataan atau distribusi, masyarakat berhak mengetahui dan meminta perbaikan.
Jangan biarkan pertanyaan warga berubah menjadi kecurigaan karena tidak ada penjelasan.
Bansos seharusnya menghadirkan rasa keadilan dan kepedulian sosial, bukan meninggalkan tanda tanya tentang siapa yang didata, siapa yang menerima, siapa yang tidak menerima, dan ke mana data warga dibawa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari panitia maupun pihak terkait yang menjelaskan secara rinci mekanisme pendataan dan distribusi bantuan sebagaimana dipersoalkan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada panitia penyelenggara, Polda Maluku, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook