BUMDes Wunlah Jadi Tanda Tanya, BPD Tagih Kerja Inspektorat dan Desak Bupati Bertindak
BUMDes Wunlah Jadi Tanda Tanya, BPD Tagih Kerja Inspektorat dan Desak Bupati Bertindak
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Laporan dugaan persoalan pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Wunlah, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali dipertanyakan. Berkas laporan yang disebut telah disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wunlah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini diklaim belum memberikan kepastian tindak lanjut kepada pelapor.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal BUMDes pada periode 2019–2020. Ketua BPD Wunlah, Ridolof Tuwul, menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai apa yang telah dilakukan Inspektorat terhadap laporan tersebut.
“BPD sudah memasukkan laporan resmi kepada Inspektorat Daerah. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas mengenai tindak lanjutnya,” ujar Tuwul kepada media, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pihak BPD telah berulang kali melakukan komunikasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) yang disebut menangani laporan tersebut. Namun, komunikasi tersebut menurut Tuwul belum berujung pada hasil pemeriksaan yang dapat diketahui oleh BPD maupun masyarakat.
Berkas Sudah Masuk, Hasilnya Dipertanyakan
Tuwul mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila laporan masyarakat hanya berhenti pada tahap penerimaan administrasi.
“Laporan yang kami masukkan jangan hanya menjadi berkas. Kami membutuhkan kepastian apakah sudah diperiksa, sedang diperiksa, atau ada alasan tertentu sehingga belum ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes. Persoalan yang kini lebih mendesak adalah transparansi atas proses pemeriksaan.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah yang akan ditempuh. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga seharusnya dapat dijelaskan sehingga tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Warga: Jangan Biarkan Laporan Mengendap
Lambannya kepastian tindak lanjut juga mulai menjadi perhatian warga Wunlah.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan fungsi lembaga pengawasan apabila laporan masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
“Kalau laporan sudah disampaikan, masyarakat tentu ingin tahu hasilnya. Jangan sampai persoalan bertahun-tahun hanya menjadi pembicaraan tanpa ada pemeriksaan yang jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya kelalaian atau pelanggaran oleh Inspektorat.
Namun, kritik tersebut menunjukkan adanya tuntutan publik agar lembaga pengawasan memberikan kepastian mengenai status laporan.
Bupati Diminta Jangan Diam
BPD dan masyarakat Wunlah kini meminta Bupati Kepulauan Tanimbar mengambil langkah tegas dengan meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka perkembangan laporan tersebut.
Desakan itu dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut dan menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.
BPD juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dari hasil telaah awal ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Jika tidak ada persoalan, sampaikan hasilnya. Jika ada temuan, tindak sesuai aturan. Jika pemeriksaan belum dilakukan, jelaskan alasannya.
Prinsip tersebut dinilai jauh lebih penting daripada membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.
BUMDes Bukan Ruang Tanpa Pengawasan
BUMDes merupakan instrumen ekonomi desa yang pengelolaannya dituntut memiliki tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai aspek BUM Desa, termasuk organisasi, modal, aset, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.
Dalam aturan tersebut, pengawasan internal BUM Desa juga mencakup pengawasan terhadap kebijakan pengurusan serta pelaksanaan program kerja dan dapat mencakup audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa.
Karena itu, ketika ada laporan mengenai dugaan persoalan pengelolaan penyertaan modal BUMDes, langkah pemeriksaan dan pemberian penjelasan menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus melindungi semua pihak dari tuduhan yang belum terbukti.
Tiga Tuntutan BPD dan Warga Wunlah
BPD dan warga Wunlah menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Bupati Kepulauan Tanimbar memerintahkan pemeriksaan/audit terhadap pengelolaan BUMDes Wunlah, dengan ruang lingkup dan periode yang dijelaskan secara terbuka;
2. Inspektorat Daerah KKT memberikan penjelasan mengenai status dan hasil tindak lanjut laporan BPD;
3. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, hasilnya diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Tuntutan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keuangan dan aset desa bukan sekadar formalitas.
Inspektorat Ditunggu Jawabannya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan mengenai status laporan BPD Wunlah maupun langkah pemeriksaan yang telah dilakukan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Inspektorat Daerah KKT, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pengelola BUMDes Wunlah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada tudingan.
Jika laporan BPD benar-benar telah masuk, publik berhak mengetahui: sudah sejauh mana diperiksa, apa hasilnya, dan apa langkah berikutnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan Inspektorat.
Masyarakat Wunlah tidak sedang meminta vonis. Mereka meminta kepastian bahwa laporan mereka benar-benar diperiksa.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook