Bupati Buru Selatan Pimpin Rapat Bersama Forkopimda, Sinergi Pemerintahan dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bupati Buru Selatan Pimpin Rapat Bersama Forkopimda, Sinergi Pemerintahan dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Bupati Buru Selatan Pimpin Rapat Bersama Forkopimda, Sinergi Pemerintahan dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Rapat di Ruang Bupati Bahas Penguatan Koordinasi Antarlembaga di Kabupaten Buru Selatan

BURU SELATAN, TribunNusantara-web.id — Bupati Buru Selatan, La Hamidi, memimpin rapat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Buru Selatan dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Adri Notanubun, S.H., M.H., AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., Wakil Bupati Buru Selatan dll.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, unsur keamanan, dan lembaga legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan.

Perkuat Koordinasi Antarlembaga

Kehadiran unsur Forkopimda dalam rapat tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai agenda pemerintahan dan persoalan daerah.

Bupati sebagai pimpinan pemerintah daerah memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, sementara unsur kejaksaan, kepolisian, DPRD, dan Forkopimda lainnya menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, koordinasi semacam ini penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sinergi Harus Tetap Dalam Koridor Kewenangan

Dalam konteks pemerintahan daerah, sinergi antarlembaga tidak berarti mencampuradukkan kewenangan.

Masing-masing institusi tetap memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintahan daerah, DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sementara aparat penegak hukum menjalankan tugas penegakan hukum secara independen sesuai kewenangannya.

Karena itu, koordinasi Forkopimda idealnya menjadi ruang untuk membangun komunikasi, mencegah persoalan di lapangan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Transparansi Menjadi Bagian Penting

Meskipun rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan daerah, informasi mengenai agenda pembahasan, keputusan, maupun tindak lanjut hasil rapat belum dirinci dalam informasi yang tersedia.

Untuk menjaga prinsip transparansi publik, setiap hasil rapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebaiknya disampaikan secara terbuka sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan demikian, masyarakat Buru Selatan tidak hanya mengetahui bahwa pimpinan daerah melakukan koordinasi, tetapi juga dapat memahami apa persoalan yang dibahas, apa langkah yang disepakati, serta bagaimana tindak lanjutnya.

Rapat Forkopimda ini diharapkan dapat memperkuat sinergi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan di Kabupaten Buru Selatan tetap berada dalam koridor hukum, kepentingan publik, akuntabilitas, dan kewenangan masing-masing lembaga

Editor: Bruce Elang