Bupati Maluku Tenggara Diduga Ingkari Komitmen Terkait Disposisi Media Kabarsul Tribunnusantara

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bupati Maluku Tenggara Diduga Ingkari Komitmen Terkait Disposisi Media Kabarsul Tribunnusantara

Bupati Maluku Tenggara Diduga Ingkari Komitmen Terkait Disposisi Media Kabarsul Tribunnusantara

Langgur, Tribunnusantara-web.id – Pertanyaan publik mulai mengemuka terkait tindak lanjut disposisi yang disebut telah diberikan oleh Bupati Maluku Tenggara, Drs. H. Muhammad Taher Hanubun, terhadap pengajuan sebagai mitra kerja dengan media Kabarsulsel dan Tribunnusantara kepada Dinas Kominfo Kabupaten Maluku Tenggara.

Menurut Pimpinan Redaksi kedua media tersebut, pengajuan ini telah didisposisikan sejak 18 Desember 2025. Informasi itu diperoleh langsung dari staf pribadi Bupati yang menyebutkan bahwa berkas telah diteruskan kepada Dinas Kominfo untuk ditindaklanjuti.01/06/2026

Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, realisasi yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun percakapan WhatsApp, Bupati disebut beberapa kali menyampaikan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan.

"Kami hanya menagih komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang sudah ada disposisi dan janji untuk ditindaklanjuti, mengapa hingga kini tidak ada kepastian?" ujar Pimpinan Redaksi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah disposisi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Dinas Kominfo, atau justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan?

Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan keputusan dan arahan yang telah disampaikan kepada masyarakat maupun mitra media. Sebab, apabila sebuah disposisi telah dikeluarkan namun tidak pernah direalisasikan, maka hal itu dapat menimbulkan kesan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan pimpinan daerah dan pelaksanaan di tingkat organisasi perangkat daerah.

Karena itu, Dinas Kominfo Kabupaten Maluku Tenggara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status disposisi tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Maluku Tenggara terkait alasan belum direalisasikannya disposisi yang disebut telah diterbitkan sejak Desember 2025.

Editor Bruce Elang