BUPATI (MBD) BENYAMIN THOMAS NOACH TEKANKAN DUKUNGAN PENUH OPD PADA PEMERIKSAAN BPK RI
Tiakur, Maluku Barat Daya, TribunNusantara – Web-id-/ Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar entry meeting bersama Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan proses audit berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI.
Ia secara khusus menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap proaktif, kooperatif, dan responsif dalam memenuhi setiap permintaan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Seluruh pimpinan OPD harus proaktif dan kooperatif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan ini. Tidak boleh ada keterlambatan dalam penyampaian data, karena hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas laporan keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan agar seluruh kepala OPD tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan data selama proses audit berjalan.
“Saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan berlangsung. Jika terdapat kepentingan yang sangat mendesak, maka wajib memperoleh izin dari Ketua Tim Pemeriksa BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa, Fihara Fitriany, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi:
-Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2025
-Kewajaran penyajian transaksi dalam laporan keuangan daerah
-Kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
-Konsistensi penerapan prinsip akuntansi
-Efektivitas sistem pengendalian intern Kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah
Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(Karel Moa )








































Komentar via Facebook