Bupati Mimika Luruskan Isu Pesawat dan Helikopter: Bukan Mangkrak, Masih Proses Revitalisasi dan Perizinan
Bupati Mimika Luruskan Isu Pesawat dan Helikopter: Bukan Mangkrak, Masih Proses Revitalisasi dan Perizinan
TIMIKA Tribunsantara-web.id — Polemik mengenai keberadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang selama ini disebut masih terparkir di kawasan Rangga mendapat klarifikasi langsung dari Bupati Mimika Johannes Rettob.
Rettob menyebut informasi yang beredar mengenai kondisi pesawat dan helikopter tersebut tidak tepat dan keliru, karena pengelolaan serta pengoperasian pesawat udara tidak bisa dilakukan sembarangan. Dunia penerbangan memiliki regulasi keselamatan, kelaikudaraan, perawatan, serta perizinan yang harus dipenuhi sebelum sebuah pesawat kembali dioperasikan.04/09/2026
Menurut Rettob, pesawat dan helikopter tersebut saat ini sedang dalam proses untuk dilelang guna dilakukan revitalisasi atau perbaikan.
“Dalam dunia penerbangan itu banyak regulasinya. Pesawat dan helikopter sementara sedang dilelang untuk direvitalisasi atau diperbaiki,” demikian klarifikasi Rettob sebagaimana dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.
BUKAN UTANG BEA CUKAI, MELAINKAN PERSOALAN PERIZINAN
Rettob juga membantah informasi mengenai adanya utang kepada Bea Cukai yang dikaitkan dengan keberadaan pesawat dan helikopter tersebut.
Menurut penjelasan Bupati Mimika, persoalan yang ada bukan utang Bea Cukai, melainkan berkaitan dengan proses perizinan yang masih berjalan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan penerbangan, pesawat perlu terlebih dahulu diperbaiki sehingga memenuhi persyaratan sebelum proses perizinannya dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, keberadaan pesawat dan helikopter yang masih berada di darat tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai aset yang tidak berguna atau bermasalah secara hukum.
REGULASI PENERBANGAN MEMANG KETAT
Klarifikasi tersebut sejalan dengan kerangka regulasi penerbangan nasional. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur secara khusus mengenai kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, keselamatan serta keamanan penerbangan. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Cipta Kerja, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Dalam Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2009, persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan antara lain mencakup sertifikat pendaftaran yang masih berlaku, sertifikat kelaikudaraan, pelaksanaan perawatan sesuai standar, pemenuhan airworthiness directive, serta ketentuan pengoperasian.
Artinya, perbaikan dan perawatan bukan sekadar pilihan teknis, tetapi merupakan bagian penting dari proses memastikan pesawat memenuhi persyaratan kelaikudaraan sebelum dapat dioperasikan.
Sementara itu, PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan juga mengatur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, angkutan udara, kebandarudaraan, navigasi, manajemen keselamatan, hingga sanksi administratif. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
PARKIR DI RANGGA BUKAN BERARTI DITINGGALKAN
Dengan adanya klarifikasi Bupati, keberadaan pesawat dan helikopter yang masih terparkir di Rangga perlu dilihat dalam konteks proses revitalisasi, perawatan dan penyelesaian administrasi/perizinan penerbangan, bukan langsung diberi label sebagai aset mangkrak.
Namun demikian, keterbukaan informasi tetap penting.
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu menjelaskan kepada publik secara transparan status masing-masing aset, kondisi terakhir, nilai pengadaan, nilai buku, biaya perawatan atau perbaikan, proses lelang, pihak yang menangani revitalisasi, serta status dokumen dan perizinannya.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memperoleh bantahan terhadap isu yang beredar, tetapi juga mendapatkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
PEMERINTAH DIMINTA BUKA DATA, MEDIA TETAP BERPEGANG PADA KONFIRMASI
Media ini telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Mimika Johannes Rettob melalui WhatsApp terkait isu pesawat dan helikopter tersebut.
Klarifikasi pemerintah daerah tersebut penting untuk memberikan ruang cover both sides sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika seharusnya tidak berhenti pada perdebatan “mangkrak atau tidak mangkrak”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana kondisi aset sebenarnya, berapa biaya yang telah dikeluarkan negara, apa hasil revitalisasinya, dan kapan seluruh persyaratan penerbangan dapat diselesaikan?
Transparansi pemerintah dan ketelitian media menjadi dua sisi penting agar informasi mengenai aset daerah tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook