Bupati Nduga Resmikan Puskesmas dan SD Krepkuri, Warga Minta Pelayanan Dasar Tidak Sekadar Seremoni
Bupati Nduga Resmikan Puskesmas dan SD Krepkuri, Warga Minta Pelayanan Dasar Tidak Sekadar Seremoni
Kabupaten Nduga, Tribunnusantara-web.id — Yoas Beon melakukan kunjungan kerja ke Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, sekaligus meresmikan Puskesmas dan Sekolah Dasar (SD) Krepkuri sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah pedalaman.
Peresmian tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan dihadiri unsur pemerintah distrik, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, serta warga setempat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan publik.23/05/2026
Dalam agenda tersebut, Bupati Nduga secara langsung meresmikan dua fasilitas publik yang dinilai sangat vital bagi masyarakat pegunungan, yakni layanan kesehatan dan pendidikan dasar. Kehadiran Puskesmas dan SD Krepkuri diharapkan menjadi jawaban atas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membayangi warga pedalaman: sulitnya akses berobat dan minimnya fasilitas pendidikan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan dan pendidikan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah yang wajib dirasakan hingga ke distrik-distrik terpencil.
“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat di distrik terpencil juga memperoleh hak yang sama dalam bidang kesehatan dan pendidikan,” tegas Bupati di hadapan masyarakat Krepkuri.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan di Kabupaten Nduga, terutama di wilayah yang selama ini masih menghadapi tantangan berat seperti keterbatasan infrastruktur, sulitnya akses transportasi, dan minimnya pelayanan publik.
Secara konstitusional, pelayanan kesehatan dan pendidikan memang menjadi hak dasar warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera, sementara Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan.
Meski demikian, warga Distrik Krepkuri berharap peresmian fasilitas tersebut tidak berhenti pada seremoni dan pencitraan semata. Masyarakat meminta pemerintah memastikan keberlanjutan pelayanan melalui penyediaan tenaga medis, guru, obat-obatan, sarana belajar, hingga dukungan operasional yang memadai agar fasilitas yang telah dibangun tidak berakhir terbengkalai.
Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Nduga ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan manusia di Papua Pegunungan, khususnya di daerah-daerah terpencil yang selama ini masih minim sentuhan layanan dasar negara.
(Redaksi Tribunnusantara)








































Komentar via Facebook