Buronan Kasus Korupsi Sapi Kaimana Akhirnya Tertangkap: Frans Xaverius Newandi Dieksekusi ke Lapas Manokwari Setelah 6 Tahun Buron
Fakfak, TribunNusantara.web.id | Sabtu, 4 Oktober 2025 — Setelah enam tahun berstatus buron, Fransiskus Xaverius Newandi alias Frans Newandi akhirnya berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana itu diamankan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di kediamannya di Tangerang, Banten, Kamis (2/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Frans menutup pelarian panjangnya setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Fakfak sejak Maret 2025. Pria 70 tahun itu sebelumnya menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Gunung Mas Utama Cabang Kaimana — perusahaan pelaksana pengadaan sapi bantuan sosial tahun anggaran 2012 yang belakangan terbukti bermasalah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, penangkapan Frans dilakukan setelah melalui proses pemantauan intensif lintas wilayah.
“Setelah beberapa kali panggilan eksekusi tidak dipenuhi dan yang bersangkutan tidak lagi berada di alamatnya di Kaimana, kami menetapkan DPO dan berkoordinasi dengan Kejati Papua Barat serta Jamintel Kejagung untuk melakukan pelacakan,” ujar sumber di lingkungan Kejari Fakfak.
Setelah diamankan, Frans dititipkan sementara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Fakfak kemudian menjemputnya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu (4/10).
Kasus Pengadaan Sapi Rp 1 Miliar
Kasus yang menjerat Frans Newandi bermula dari program pengadaan sapi melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012. Kabupaten Kaimana kala itu mendapat alokasi sebesar Rp1 miliar untuk dua kelompok tani. Frans, yang ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kaimana, Kristian Efara, SP., M.Sc., bertugas mendatangkan sapi-sapi bantuan tersebut.
Namun, pengadaan dilakukan tanpa mekanisme kontrak kerja dan tanpa laporan penggunaan dana sesuai ketentuan. Sejumlah kelompok ternak penerima pun diketahui tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012. Akibatnya, program ini gagal mencapai sasaran, dan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Vonis 7 Tahun Penjara
Kasus Frans Newandi diproses melalui tiga tingkat peradilan. Pada 25 Maret 2019, Pengadilan Tipikor Manokwari memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung kemudian memperbaiki putusan banding itu dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Namun, sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Frans tidak pernah hadir memenuhi panggilan eksekusi jaksa. Ia sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terendus keberadaannya di Tangerang, Banten.
Akhir Pelarian
Surat perintah pelaksanaan putusan terhadap Frans diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak pada 14 Februari 2025. Setelah tiga kali panggilan tidak diindahkan, Kejari Fakfak menetapkan status DPO melalui Surat Nomor B-588/R.2.12/Fu.1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Dengan bantuan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Intelijen Kejagung, keberadaan Frans berhasil dilacak dan penangkapannya dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Fransiskus Xaverius Newandi merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan memiliki kepastian hukum,” tegas seorang pejabat di Kejati Papua Barat.
Kini, setelah bertahun-tahun menghindar dari jerat hukum, Frans harus menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Manokwari — mengakhiri babak panjang pelariannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Writter : Den








































Komentar via Facebook