Butuh Kolaborasi! Keterbatasan Lahan di Ambon Tak Hanya Masalah Kota, Tapi Juga Provinsi
Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Kota Ambon dihadapkan pada tantangan serius akibat keterbatasan lahan yang menghambat berbagai program pembangunan, termasuk inisiatif strategis tingkat nasional. Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku di gedung DPRD Provinsi Maluku pada Rabu (1/4/2026).
Kondisi geografis yang khas dan laju penyusutan lahan yang tersedia membuat tugas Pemkot Ambon semakin berat dalam merealisasikan program penting. Salah satu sektor yang paling merasakan dampaknya adalah penyediaan tempat pemakaman umum (TPU), khususnya untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.
"Kita melihat lahan di Kota Ambon semakin terbatas seiring waktu. Ini bukan hanya menghambat program lokal, tetapi bahkan beberapa program strategis nasional harus ditunda hanya karena masalah lahan," ungkap Wattimena.
Pemkot Ambon tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini. Langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak terkait. Dalam konteks penyediaan lahan TPU, inisiatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku mendapatkan apresiasi penuh dari pemerintah kota.
"Kita sangat menghargai upaya yang dilakukan MUI Provinsi Maluku. Ini adalah langkah yang luar biasa, dan kami siap sepenuhnya untuk bekerja sama agar hal ini bisa terealisasi," kata Wali Kota.
Menurut Wattimena, permasalahan lahan tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Ambon sendirian. Sebagai pusat wilayah, Kota Ambon menjadi rumah bagi ribuan orang dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Maluku, sehingga kebutuhan seperti lahan pemakaman menjadi tanggung jawab bersama.
"Ini harus menjadi kerja sama menyeluruh. Peran Ambon sebagai pusat wilayah membuat kita tidak bisa berdiri sendiri – masalah ini harus kita atasi bersama pemerintah provinsi," tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Ambon telah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan yang akan digunakan sebagai TPU baru.
"Kami memfasilitasi proses ini dengan melepaskan BPHTB. Mengingat kepentingannya yang sangat publik, kami merasa ini adalah langkah yang tepat untuk diberikan kepada MUI," jelas Wattimena.
Meskipun telah ada langkah-langkah mendukung, masih terdapat sisa pembayaran untuk lahan yang perlu diselesaikan. Wali Kota menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran akan segera diatur melalui skema anggaran yang akan disepakati bersama semua pihak terkait.
"Yang tinggal sekarang adalah menyelesaikan sisa pembayaran. Kita akan menyelaraskan semua hal bersama-sama dan menetapkan mekanisme penganggaran yang tepat, sehingga lahan ini bisa segera digunakan sebagai TPU yang layak bagi umat Islam di Kota Ambon," pungkas
(H.R)








































Komentar via Facebook