CCTV PEMDA MIMIKA BUKAN ALAT “HAKIM” DI JALANAN, DEBY SANTOSO: JANGAN SALAH GUNAKAN KEWENANGAN!

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

CCTV PEMDA MIMIKA BUKAN ALAT “HAKIM” DI JALANAN, DEBY SANTOSO: JANGAN SALAH GUNAKAN KEWENANGAN!

CCTV PEMDA MIMIKA BUKAN ALAT “HAKIM” DI JALANAN, DEBY SANTOSO: JANGAN SALAH GUNAKAN KEWENANGAN!

Pemda Fokus pada Pengawasan dan Lalu Lintas, Penegakan Hukum Pidana Tetap Ranah Polri

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Pengoperasian kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mendapat sorotan. Di tengah upaya Pemda membangun sistem pemantauan kota dan pengawasan lalu lintas, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah terhadap rekaman CCTV, dan kapan kewenangan tersebut masuk ke ranah penegakan hukum?

Aktivis Mimika Deby Santoso menegaskan, keberadaan CCTV yang dipasang pemerintah daerah harus ditempatkan sesuai koridor hukum. CCTV merupakan instrumen pemantauan dan pengelolaan fasilitas publik, bukan sarana bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

 “Pemda memiliki kewenangan menyediakan dan mengelola infrastruktur pengawasan publik. Tetapi ketika rekaman CCTV menemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan,” tegas Deby Santoso.»

Menurutnya, pemerintah daerah melalui perangkat seperti Dinas Perhubungan, Diskominfo, maupun perangkat daerah lainnya dapat menggunakan CCTV untuk mendukung pengawasan lalu lintas, ketertiban fasilitas publik, manajemen transportasi, keamanan lingkungan perkotaan, dan pelayanan publik sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, kewenangan tersebut memiliki batas.

PEMDA BUKAN PENYIDIK PERKARA PIDANA

Deby mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan CCTV sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang merupakan kewenangan penyidik dalam perkara pidana umum.

Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berada dalam ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, apabila CCTV Pemda merekam dugaan pencurian, penganiayaan, kekerasan, kecelakaan lalu lintas yang mengandung unsur pidana, atau tindak pidana lainnya, rekaman tersebut semestinya diamankan dan diberikan kepada aparat yang berwenang untuk kepentingan proses hukum.

Pemda tidak boleh berubah fungsi menjadi “penyidik”, apalagi menjadi “hakim jalanan”.

Deby menilai, pemisahan kewenangan ini penting agar penggunaan teknologi pengawasan tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.

REKAMAN CCTV DAPAT MENJADI BUKTI ELEKTRONIK

Dalam sistem hukum Indonesia, informasi atau dokumen elektronik dapat memiliki kekuatan sebagai alat bukti apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, Pasal 184 KUHAP mengatur jenis alat bukti dalam perkara pidana, sementara perkembangan hukum acara pidana dan ketentuan mengenai informasi elektronik memungkinkan bukti elektronik digunakan sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Karena itu, menurut Deby, rekaman CCTV jangan dianggap sekadar video biasa.

Keaslian, integritas, sumber rekaman, waktu perekaman, tata cara pengamanan, serta proses memperoleh dan menggunakan rekaman harus diperhatikan.

“Kalau rekaman CCTV hendak digunakan dalam proses hukum, jangan sampai data asli berubah, hilang atau dipotong-potong sehingga menimbulkan persoalan mengenai keasliannya,” ujarnya.

POLISI YANG MEMILIKI KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Deby menegaskan, ketika rekaman CCTV menunjukkan dugaan tindak pidana, Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan kepolisian sesuai hukum.

Hal tersebut mencakup proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara, identifikasi pelaku, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan penyidikan Polri memiliki dasar antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHAP.

Sementara untuk perkara lalu lintas, kewenangan penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksananya.

“Jangan sampai karena Pemda mempunyai CCTV, kemudian semua pelanggaran dianggap menjadi kewenangan Pemda untuk memberikan sanksi. Harus dilihat jenis pelanggarannya, dasar kewenangannya, dan siapa institusi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang,” kata Deby.

SATPOL PP DAN PPNS JUGA MEMILIKI BATAS KEWENANGAN

Deby juga mengingatkan agar keberadaan Satpol PP atau PPNS di lingkungan pemerintah daerah tidak ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka kewenangan pemerintah daerah, sedangkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Artinya, ketika persoalan masuk ke ranah tindak pidana umum, penanganannya tidak boleh dilakukan secara serampangan dengan mengatasnamakan kewenangan daerah.

JANGAN SAMPAI CCTV BERUBAH MENJADI ALAT PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

Sorotan paling keras Deby diarahkan pada potensi penyalahgunaan rekaman CCTV.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai siapa yang dapat mengakses CCTV, untuk tujuan apa rekaman digunakan, berapa lama data disimpan, bagaimana data diamankan, dan kepada siapa data dapat diberikan.

Hal ini penting karena rekaman CCTV dapat memuat gambar dan aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan informasi pribadi.

Pengelolaan data juga harus memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Karena itu, penyebaran rekaman secara sembarangan melalui media sosial tanpa dasar dan tujuan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jangan sampai CCTV yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik malah berubah menjadi alat untuk mempermalukan orang, menghakimi seseorang sebelum proses hukum, membocorkan data pribadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

PEMDA DAN POLRI HARUS BERSINERGI, BUKAN SALING MENGAMBIL PERAN

Deby menilai, keberadaan CCTV di Mimika justru harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pemda membangun dan mengelola infrastrukturnya. Polri menggunakan data tersebut untuk mendukung penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Jika terjadi dugaan tindak pidana, Pemda dapat mengamankan dan menyerahkan rekaman kepada aparat berwenang dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, aparat penegak hukum harus memastikan penggunaan rekaman dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar banyaknya kamera. Yang lebih penting adalah sistem pengelolaannya transparan, aman, akuntabel dan memiliki batas kewenangan yang jelas,” ujar Deby.

CCTV HARUS DIAWASI AGAR TIDAK MENJADI “MATA KEKUASAAN”

Deby meminta Pemkab Mimika tidak hanya berbicara mengenai jumlah kamera dan titik pemasangan CCTV.

Menurutnya, Pemda juga harus membuka secara proporsional informasi mengenai dasar hukum pemasangan, pengelola sistem, standar operasional prosedur, perlindungan data, mekanisme permintaan rekaman oleh aparat penegak hukum, serta pengawasan terhadap akses data.

Sebab, teknologi pengawasan publik tanpa tata kelola yang kuat berpotensi menimbulkan masalah baru.

CCTV seharusnya menjadi mata pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan menjadi mata kekuasaan yang bebas mengawasi, merekam, menyebarkan dan menghakimi masyarakat tanpa batas.

Karena itu, Deby meminta seluruh pihak, terutama pengelola CCTV Pemda Mimika, memahami dengan tegas batas antara fungsi pemerintahan, pengawasan publik, dan kewenangan penegakan hukum.

“Jangan karena memiliki kamera lalu merasa memiliki kewenangan untuk melakukan semuanya. Dalam negara hukum, setiap kewenangan memiliki batas. CCTV harus bekerja untuk kepentingan publik dan tetap tunduk pada hukum,” pungkas Deby Santoso.

Editor: Bruce Elang