CPCL 222 KK Tak Kunjung Ditandatangani, Warga Seriam Pertanyakan Sikap Perusahaan Sawit GKS
Ketapang, TribunNusantara.web.id | Persoalan usulan calon penerima calon lokasi (CPCL) untuk masyarakat Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT GKS bertemu pada Rabu, 16 September 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Deni Andriyanta dan Agus Purnomo selaku CA Regional 6 GKS BGA Group.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang digelar pada Senin, 14 September 2026. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah usulan CPCL yang mencakup 222 kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Seriam.
Menurut keterangan yang disampaikan perwakilan masyarakat, proses pengusulan CPCL tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan dan sounding data bersama pihak perusahaan. Masyarakat menyebut proses tersebut telah dilakukan untuk memastikan tidak terdapat lagi persoalan mendasar terhadap data yang diusulkan.
Bahkan, proses tersebut disebut telah melibatkan Camat Kendawangan selaku tim satuan tugas (Satgas) serta Kepala Desa Seriam selaku pelaksana tugas di tingkat kampung/desa.
Masyarakat juga menyatakan bahwa usulan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang mereka pahami mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Namun, persoalan kembali mencuat ketika usulan CPCL tersebut belum mendapatkan tanda tangan dari pihak perusahaan.
Dalam kesepakatan yang dibahas pada 14 September 2026, disebutkan bahwa penandatanganan usulan CPCL tersebut akan dilakukan apabila terdapat perintah dari pimpinan tertinggi perusahaan kepada pihak terkait untuk menandatanganinya.
Masyarakat menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab, proses administrasi dan pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah di tingkat kecamatan serta pemerintah desa sebelumnya telah berjalan.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Di balik daftar 222 KK terdapat hak dan kepentingan masyarakat yang berharap memperoleh kepastian atas proses yang telah mereka tempuh.
Karena itu, apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dapat dilaksanakan, masyarakat menyatakan terbuka untuk membawa persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, termasuk melaporkannya kepada Bupati Ketapang untuk mendapatkan penyelesaian.
“Kami masyarakat Kecamatan Kendawangan, khususnya Desa Seriam, merasa tidak puas dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak mengindahkan proses dan kesepakatan yang telah dibuat,” demikian keterangan yang disampaikan perwakilan masyarakat.
Masyarakat meminta pimpinan perusahaan maupun pihak-pihak terkait untuk melihat persoalan tersebut secara profesional dan proporsional. Mereka berharap hak masyarakat tidak terhenti hanya karena persoalan administratif ataupun keputusan internal perusahaan.
Bukan Sekadar Tanda Tangan
Persoalan CPCL 222 KK ini pada akhirnya tidak berhenti pada soal ada atau tidaknya tanda tangan.
Bagi masyarakat, tanda tangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang telah berjalan dan menjadi penanda adanya kepastian terhadap usulan yang telah disampaikan.
Karena itu, masyarakat meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum ditandatanganinya usulan tersebut. Jika masih terdapat persoalan pada data atau persyaratan, masyarakat berharap hal itu disampaikan secara jelas sehingga dapat dibahas dan diselesaikan bersama.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, masyarakat meminta proses tersebut tidak kembali berputar tanpa kepastian.
Secara umum, sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia memiliki kerangka regulasi yang antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan penyesuaiannya melalui regulasi terkait.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil posisi sebagai fasilitator apabila persoalan antara masyarakat dan perusahaan belum menemukan titik temu.
Sebab, bagi warga Seriam, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar dokumen CPCL. Di dalamnya terdapat harapan 222 kepala keluarga agar proses yang telah ditempuh bersama pemerintah dan perusahaan berujung pada kepastian.
Kini, bola berada di meja para pihak. Masyarakat menunggu satu hal: kejelasan.
Writter : Yohanes | Editor : Den








































Komentar via Facebook