CSR Sawit Mengalir ke Desa: Jalan Kendawangan Diperbaiki, Warga dan Perusahaan Gotong Royong di Bawah Pengawasan Publik

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

CSR Sawit Mengalir ke Desa: Jalan Kendawangan Diperbaiki, Warga dan Perusahaan Gotong Royong di Bawah Pengawasan Publik

Ketapang, TribunNusantara.web.id |  Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang mulai menunjukkan wujud konkret di tingkat desa.

Berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), sejumlah perusahaan menyalurkan CSR secara langsung untuk kepentingan publik.

Pada 20 Januari 2026, beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan—di antaranya PT BGA, PT SJM, PT Cargill, dan PT BMI—melaksanakan program CSR berupa perbaikan infrastruktur jalan.

Kegiatan ini berlangsung di sejumlah wilayah desa, termasuk Jelemuk hingga Air Putih, dengan melibatkan masyarakat setempat secara aktif.

Berbeda dari praktik CSR yang kerap tertutup dan seremonial, proses perbaikan jalan kali ini dilakukan secara gotong royong.

Material tanah kuari disediakan dengan dukungan masyarakat, sementara tenaga kerja berasal dari warga setempat.

Pola ini memperlihatkan kolaborasi nyata antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan publik.

Sejumlah tokoh masyarakat Kendawangan turut mengawasi jalannya kegiatan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan juga dilakukan oleh Kepala Desa Mekar Utama serta Kepala Desa Kedondong, Haji Hasbona dan Jiman, yang memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari kepentingan umum.

Perda Nomor 17 Tahun 2017 sendiri menegaskan bahwa CSR bukanlah bantuan sukarela semata, melainkan kewajiban perusahaan yang harus diarahkan untuk kebutuhan dasar masyarakat—mulai dari infrastruktur jalan, penerangan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong agar dana CSR tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan mengalir langsung ke masyarakat.

Meski demikian, warga berharap pengawasan terhadap pelaksanaan CSR terus diperketat. Transparansi anggaran, keberlanjutan program, serta pemerataan manfaat masih menjadi catatan penting agar CSR tidak sekadar menjadi citra perusahaan, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan desa.

Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat di Kendawangan menjadi contoh bahwa CSR dapat bekerja efektif—asal diawasi, dibuka ke publik, dan dijalankan dengan semangat kebersamaan.