Dana APBD Rp2,9 Miliar Diduga Bermasalah, Proyek PDAM Ketapang Tanpa Papan Informasi, IWO Soroti Bau Penyimpangan
Ketapang, TribunNusantara.web.id | Aroma penyalahgunaan anggaran kembali menyeruak di Kabupaten Ketapang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pawan Ketapang, yang diduga mengelola dana APBD Tahun Anggaran 2025 secara tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mulia Baru berkapasitas 20 liter/detik dengan nilai kontrak mencapai Rp2.940.800.000, kini menjadi tanda tanya besar publik. Proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak P/0849/600.1.16/Perumdam T.P/2025 dan Addendum Nomor P/1170/000.5.7/Perumdam T.P/2025, dilaksanakan oleh PT Tangguh Amerta Perkasa.
Namun ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat ini diduga dikerjakan tanpa standar transparansi, bahkan tanpa papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD.
Temuan Lapangan: Minim Informasi, Sarat Kecurigaan
Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan awak media online menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan penambahan instalasi IPA di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan ketiadaan papan proyek, ketidakjelasan progres pekerjaan, serta minimnya informasi resmi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PDAM.
Seorang narasumber yang disebut sebagai pengawas teknis di lokasi, berinisial SHT, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan investasi Pemda Ketapang tahun 2025 senilai Rp2,9 miliar yang dikelola oleh PDAM. Ia menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah Andre, namun mengaku tidak mengetahui alasan tidak dipasangnya papan proyek.
“Saya hanya melakukan monitoring saja,” ujar pengawas tersebut singkat.
Pernyataan ini justru semakin menegaskan lemahnya pengawasan internal dan membuka ruang dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Surat Resmi Tak Digubris, PDAM Bungkam
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ketapang mengaku telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi pada Jumat, 21 November 2025, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat balasan apa pun dari pihak PDAM.
Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik dan semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Uang Rakyat, Wajib Transparan
Penggunaan APBD dalam jumlah miliaran rupiah tanpa keterbukaan informasi berpotensi besar merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan BUMD. Padahal, sesuai regulasi, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib diumumkan secara terbuka, mulai dari nilai anggaran, pelaksana, hingga progres pekerjaan.
Jika benar terjadi pengalihan penggunaan anggaran atau penyimpangan dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ancaman Sanksi Hukum Menanti
Secara hukum, direksi maupun pejabat PDAM yang terbukti melakukan penyelewengan anggaran dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara, selain sanksi administratif dan pengembalian kerugian negara.
Media dan Publik Akan Terus Mengawal
IWO Indonesia Kabupaten Ketapang menegaskan akan terus mengawal dan memantau kinerja PDAM, seiring banyaknya keluhan masyarakat terkait layanan air bersih yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum kerugian negara semakin membesar.
[Agustami]








































Komentar via Facebook