Dana Desa Diduga Diselewengkan, Pemuda Pupliora Desak BPK Turun Tangan Periksa Kades
Maluku Barat Daya, TribunNusantara-Web.id – Bau tak sedap pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak dari Desa Pupliora, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Jufri Lewna, seorang pemuda setempat, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, manipulasi pengadaan barang, hingga praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pupliora.
Sejumlah proyek desa menjadi sorotan. Di Dusun Loltulu, proyek kebun hidroponik yang didanai Dana Desa kini terbengkalai. Bangunannya tak terurus, fasilitasnya amburadul, dan tidak memberi manfaat sedikit pun bagi warga.
“Masyarakat kecewa, proyek yang dijanjikan tidak jelas arahnya. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan,” ujar Jufri.
Kondisi serupa terjadi di desa induk Pupliora. Meski material proyek—semen, pipa, batu, hingga kerikil—sudah dibeli menggunakan anggaran, kebun hidroponik tak kunjung dibangun. Material menumpuk tak berguna, menandai program gagal total.
“Dari bukti yang ada, kuat dugaan terjadi korupsi Dana Desa,” tegas Jufri.
Lebih jauh, Jufri menyebut adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang. Kepala Desa Pupliora diduga menggandeng seorang pemilik toko lokal, dikenal sebagai Om Risto, untuk memasok material.
Kepala desa bahkan diduga meminta bagian keuntungan dengan bertindak seolah supplier. Namun, fakta mengejutkan muncul setelah Om Risto sendiri membantah terlibat. Ia mengaku cap tokonya digunakan tanpa seizin dirinya, bahkan tanda tangannya dipalsukan.
“Ada manipulasi cap dan tanda tangan. Itu murni penipuan,” kata Om Risto.
Bila dugaan ini terbukti, Kepala Desa Pupliora berpotensi terjerat pasal-pasal korupsi. Undang-Undang Tipikor mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara bisa dipidana hingga 20 tahun penjara.
Larangan konflik kepentingan dalam pengadaan barang juga diatur tegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Jufri menuntut Kepala Desa segera menggelar rapat terbuka bersama masyarakat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi kepala desa,” katanya.
Selain itu, ia berharap BPK segera melakukan audit kerugian negara, sementara aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Jika terbukti, kepala desa harus dihukum sesuai undang-undang. Ini penting agar jadi efek jera dan pelajaran bagi desa lain,” pungkasnya.
Kasus di Pupliora menjadi cermin rapuhnya akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Padahal, Undang-Undang Desa memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, memperoleh informasi, bahkan melaporkan penyimpangan.
Tanpa partisipasi aktif warga, dana triliunan rupiah yang dikucurkan ke desa-desa rawan berubah menjadi bancakan segelintir orang.
Writter : Karel








































Komentar via Facebook