Dana Hibah Rp1,5 Miliar Kwarda Pramuka Maluku: Penyidikan Dihentikan, Bau Intervensi Politik Menguat
Langgur, TribunNusantara.web.id | Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku kembali memantik polemik publik. Kasus bernilai Rp1,5 miliar yang menyeret nama Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi— anggota DPR RI Fraksi PAN—itu dinilai sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan.
Perkara ini bukan kasus ringan. Ia telah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan sempat naik ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, jaksa disebut telah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dana hibah. Namun, alih-alih dibawa ke meja hijau, penyidikan justru dihentikan dengan dalih kerugian negara telah dikembalikan.
Alasan ini menuai kritik tajam. Dalam praktik hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman. Apalagi, penyidikan sudah berjalan—sebuah tahap yang secara hukum menunjukkan adanya dugaan kuat peristiwa pidana dan keterlibatan pihak tertentu.
“Jika kerugian negara yang dikembalikan dijadikan alasan menghentikan perkara, maka fungsi penegakan hukum berubah menjadi sekadar mekanisme penagihan utang negara,” ujar Rudy Raubun, aktivis muda Maluku.
Publik kian curiga karena perkara ini melibatkan figur politik berpengaruh dan relasi kekuasaan yang kuat. Dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka disebut terjadi saat yang bersangkutan berada dalam jabatan strategis dan memiliki kedekatan dengan kepala daerah, yakni Gubernur Maluku saat itu. Konteks ini membuat penghentian penyidikan sulit dilepaskan dari bayang-bayang intervensi politik dan kompromi kekuasaan.
Keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku juga dipandang berisiko menciptakan preseden buruk. Jika setiap perkara korupsi bisa dihentikan hanya dengan pengembalian dana, maka pesan yang sampai ke publik adalah sederhana namun berbahaya: korupsi boleh saja, asal siap mengembalikan uang ketika tertangkap.
Lebih jauh, kasus ini bukan semata soal angka kerugian negara. Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kelembagaan dan pembinaan generasi muda. Penyalahgunaannya berarti merampas manfaat publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi sosial seperti Pramuka.
Atas dasar itu, desakan agar perkara ini disupervisi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kian menguat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan independensi penegakan hukum dan mengakhiri spekulasi publik yang terus membesar, khususnya di Maluku.
Tak hanya ranah hukum pidana, aspek etik juga menjadi sorotan. Nama Widya Pratiwi yang disebut sebagai anggota Komisi III DPR RI—komisi yang membidangi hukum—dinilai layak menjadi perhatian serius Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengaduan masyarakat ke MKD direncanakan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etika dan penyalahgunaan posisi politik.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga politik. Apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuasaan? Publik Maluku menunggu jawaban—dan sejarah akan mencatatnya.
[Evav]








































Komentar via Facebook