DANA HIBAH Rp150 JUTA DI MIMIKA DIPERTANYAKAN: PEKERJAAN TAK TUNTAS, PUBLIK DESAK LAPORAN 2PAM3 DIUSUT

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DANA HIBAH Rp150 JUTA DI MIMIKA DIPERTANYAKAN: PEKERJAAN TAK TUNTAS, PUBLIK DESAK LAPORAN 2PAM3 DIUSUT

DANA HIBAH Rp150 JUTA DI MIMIKA DIPERTANYAKAN: PEKERJAAN TAK TUNTAS, PUBLIK DESAK LAPORAN 2PAM3 DIUSUT

TIMIKA, PAPUA TENGAH — TribunNusantara-web.id

Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Dana sekitar Rp150 juta yang disebut diterima LSM 2PAM3 pada tahun anggaran 2025 melalui Dinas Peternakan dipertanyakan setelah pekerjaan yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut diduga belum diselesaikan secara tuntas. 6/10/26

Persoalan ini bukan semata-mata soal apakah pekerjaan fisik telah selesai atau belum. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah dana APBD tersebut digunakan tepat sesuai peruntukan, apakah seluruh penggunaan dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pekerjaan yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan proposal serta dokumen anggaran?

Dari informasi yang diterima redaksi melalui sumber ibu E bahwa, dana tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan untuk kebutuhan pakan ternak yang menjadi bagian dari persiapan program pengadaan ternak.

Namun, pekerjaan di lapangan dipersoalkan. Bahkan, sumber internal yang diterima redaksi menyebut masih terdapat persoalan keuangan sekitar Rp95 juta yang disebut belum terselesaikan.

Angka tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, laporan pertanggungjawaban, keterangan pihak penerima hibah, OPD terkait dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

PERTANYAANNYA BUKAN SEKADAR “UANG SUDAH CAIR ATAU BELUM”

Jika benar dana hibah Rp150 juta telah dicairkan, maka pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi serius:

Ke mana uang tersebut digunakan?

Apakah seluruhnya digunakan untuk kegiatan sebagaimana proposal?

Apakah volume pekerjaan sesuai dengan anggaran?

Apakah terdapat bukti pengeluaran yang sah?

Apakah pekerjaan telah diverifikasi OPD?

Dan apakah penerima hibah telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut penting karena Peraturan Bupati Mimika Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial secara khusus mengatur penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari APBD.

Dengan demikian, dana hibah bukan uang bebas yang dapat digunakan tanpa batas. Ada peruntukan, ada kewajiban pertanggungjawaban dan ada mekanisme pengawasan.

PENERIMA HIBAH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB

Perbup Mimika 34/2021 menempatkan aspek pertanggungjawaban sebagai bagian penting dari pengelolaan bantuan yang bersumber dari APBD.

Dalam ketentuan pertanggungjawaban, penggunaan bantuan harus didukung laporan penggunaan, pernyataan tanggung jawab serta bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OPD terkait juga mempunyai kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi, dengan hasilnya disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada Inspektorat.

Artinya, apabila benar terdapat perbedaan antara dana yang diterima dengan pekerjaan yang dikerjakan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antara penerima hibah dan pemberi dana.

Dokumen harus diperiksa.

Pekerjaan harus diverifikasi.

Pertanggungjawaban harus diuji.

Dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

UU KEUANGAN NEGARA: APBD WAJIB DIKELOLA SECARA AKUNTABEL

Dana hibah yang berasal dari APBD pada dasarnya merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur kerangka pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk penyusunan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBD.

Karena itu, penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

Apabila kemudian pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kerugian keuangan negara/daerah atau perbuatan pidana, persoalannya dapat berkembang dari sekadar administrasi hibah menjadi persoalan hukum.

JANGAN SEMBARANG MENYEBUT KORUPSI — TAPI JANGAN PULA MEMBIARKAN UANG PUBLIK TANPA KEJELASAN

Di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pengurus LSM 2PAM3 telah melakukan tindak pidana. Status seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan proses hukum dan bukti yang sah.

Namun, jika laporan memang telah disampaikan dan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dana yang diterima dengan pelaksanaan kegiatan, tidak ada alasan laporan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.

Penyidik dapat memeriksa proposal hibah, SK penerima, NPHD atau dokumen perjanjian terkait, RAB, bukti pencairan, rekening, kuitansi, laporan pertanggungjawaban, dokumentasi pekerjaan serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Dari sana baru dapat diketahui apakah persoalannya sebatas administrasi, kewajiban pengembalian dana, atau terdapat dugaan tindak pidana.

POTENSI PIDANA HARUS DIBUKA BERDASARKAN BUKTI

Apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, ketentuan tindak pidana korupsi dapat menjadi bagian dari analisis hukum.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun ada catatan penting: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga penerapan pasal terhadap suatu peristiwa harus melihat waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.

Dengan kata lain, aparat tidak boleh asal menempelkan pasal. Tanggal peristiwa, tempus delicti, unsur pidana dan bukti harus diperiksa secara cermat.

PASAL PENIPUAN JUGA TIDAK BOLEH DITEMPELKAN SEMBARANGAN

Demikian pula jika muncul dugaan penipuan.

KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492, mengatur penipuan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama/kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Tetapi karena perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan APBD 2025, penerapan KUHP baru juga harus memperhatikan asas legalitas dan waktu terjadinya perbuatan. Jadi, penyidik harus menentukan terlebih dahulu konstruksi hukum dan aturan yang berlaku terhadap peristiwa konkret tersebut.

KAPOLDA PAPUA TENGAH DIMINTA JANGAN BIARKAN LAPORAN MENGENDAP

Sorotan kini mengarah kepada Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika.

Menurut ibu E bahwa publik membutuhkan kepastian: apakah laporan terkait dana hibah tersebut sedang dalam proses penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, apakah penerima hibah telah dimintai keterangan, dan apakah dokumen penggunaan dana telah diperiksa?

Jika belum, maka publik wajar mempertanyakan mengapa laporan yang disebut telah lama disampaikan belum memberikan kejelasan perkembangan penanganan.

Kapolda Papua Tengah dapat memastikan proses berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Bukan berarti seseorang harus langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi laporan juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

AUDIT DAN PEMERIKSAAN LAPANGAN HARUS DIBUKA

Selain kepolisian, Inspektorat Kabupaten Mimika juga memiliki posisi penting untuk memastikan apakah penggunaan hibah telah sesuai ketentuan.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup:

dokumen proposal dan penetapan penerima hibah;

besaran dan dasar pencairan Rp150 juta;

rekening dan bukti transaksi;

RAB serta volume pekerjaan;

bukti pembelian dan pembayaran;

laporan pertanggungjawaban;

kondisi fisik pekerjaan;

kewajiban pengembalian apabila terdapat kelebihan atau penggunaan yang tidak sesuai;

serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dan penggunaan dana.

Jangan hanya memeriksa siapa yang menerima uang. Periksa juga siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan, siapa yang mengawasi, dan ke mana aliran dana tersebut berakhir.

LSM JUGA HARUS MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Persoalan lain yang disebut dalam informasi awal adalah hasil verifikasi Dinas Kesbangpol terhadap keberadaan dan dokumen legalitas organisasi.

Hal ini juga perlu diperiksa secara objektif.

Ketidakmampuan menunjukkan dokumen AHU pada saat verifikasi belum otomatis membuktikan bahwa sebuah organisasi ilegal. Status badan hukum dan legalitas organisasi harus diverifikasi melalui dokumen resmi serta ketentuan yang berlaku.

Namun jika benar penerima hibah diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu dan ternyata persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka hal tersebut harus dijelaskan dalam proses pemeriksaan hibah.

UU 20/2025: PENETAPAN TERSANGKA HARUS BERBASIS BUKTI

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku menggantikan UU 8/1981. UU tersebut mengatur kembali kewenangan penyelidik dan penyidik serta mekanisme proses pidana.

Karena itu, tuntutan publik agar perkara diproses bukan berarti aparat boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar.

Prinsipnya justru sebaliknya: aparat harus mengumpulkan bukti secara profesional sehingga jika unsur pidana terpenuhi, penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN ATAS Rp150 JUTA

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu hal: uang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Rp150 juta digunakan sesuai proposal, pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan seluruh bukti penggunaan dana lengkap, maka klarifikasi dan dokumen dapat menjawab keraguan publik.

Tetapi jika pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai, laporan pertanggungjawaban bermasalah, penggunaan dana menyimpang atau bahkan terdapat kerugian keuangan daerah, maka aparat wajib menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Publik Mimika tidak membutuhkan perang narasi.

Publik membutuhkan transparansi.

Uang APBD bukan milik pribadi.

Dana hibah bukan dana tanpa pertanggungjawaban.

Dan apabila ada dugaan penyimpangan, proses hukum harus menjawabnya secara terang—bukan membiarkannya mengendap.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak RT selaku pihak yang disebut dalam informasi terkait belum memberikan klarifikasi kepada redaksi. TribunNusantara-web.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait."tutup ibu Eno

Editor: Bruce Elang