Dana Otsus Papua Tengah Capai Sekitar Rp1,6 Triliun, Difokuskan pada Sektor Prioritas

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dana Otsus Papua Tengah Capai Sekitar Rp1,6 Triliun, Difokuskan pada Sektor Prioritas

Dana Otsus Papua Tengah Capai Sekitar Rp1,6 Triliun, Difokuskan pada Sektor Prioritas

Nabire, Tribunnusantara-web.id Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan total sekitar Rp1,6 triliun pada tahun anggaran 2025.30/04/2026            

Dana tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah selain Dana Transfer Umum dari pemerintah pusat.

Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Dana Otsus Papua Tengah terdiri dari beberapa komponen, yakni dana Otsus reguler (block grant dan specific grant) serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).      

Besaran alokasi berbeda-beda sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah pusat.

Di tingkat kabupaten, salah satu contoh alokasi terlihat di Kabupaten Mimika yang menerima total dana Otsus sekitar Rp192,99 miliar setelah dilakukan penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional. Dana tersebut dikelola melalui puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program pelayanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus harus mengacu pada prioritas pembangunan daerah dan berbasis kebutuhan masyarakat. Perencanaan anggaran juga diarahkan agar lebih terukur dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Papua.

Selain itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat mendorong percepatan penyusunan dan penetapan APBD serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Otsus (RAP Otsus) tahun 2026 agar program pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

Sementara itu, peran lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali menjadi perhatian publik dalam konteks pengawasan dan keterlibatan dalam perencanaan pembangunan.

MRP diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan moral agar pelaksanaan Dana Otsus tetap berpihak kepada Orang Asli Papua.

Namun secara regulasi, pengelolaan anggaran tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara MRP berfungsi sebagai lembaga representasi kultural yang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan strategis.

Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Otsus. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari negara tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan ekonomi masyarakat di Papua Tengah.

"Jeri"