Dana Otsus Tahap II Mimika Belum Cair, BPKAD Ungkap Kendala Penyerapan Anggaran
Dana Otsus Tahap II Mimika Belum Cair, BPKAD Ungkap Kendala Penyerapan Anggaran
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II ke Kabupaten Mimika bukan semata-mata disebabkan proses administrasi di pemerintah pusat. Persyaratan penyaluran juga berkaitan dengan realisasi penyerapan Dana Otsus tahap I yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, SE., M.Si, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih harus memenuhi persyaratan realisasi anggaran sebesar 50% dari dana yg sdh sdh di salur pada tahap I utk dibuatkan laporan penyerapannya dan diajukan sebagai syarat penyaluran tahap II.
Keterangan tersebut disampaikan kepada media pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.59 WIT.
Menurut Marthen, salah satu persyaratan penting penyaluran tahap II adalah terpenuhinya realisasi atau penyerapan anggaran tahap I sebesar 50% sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyaluran tahap II terkendala karena persyaratan penyerapan anggaran tahap I belum seluruhnya terpenuhi,” demikian pokok penjelasan Kepala BPKAD Mimika kepada media.»
Dua sumber dana disebut telah memenuhi persyaratan
Marthen menjelaskan, dari beberapa komponen Dana Otsus yang diterima Kabupaten Mimika, terdapat sumber dana yang laporan realisasinya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Di antaranya Dana Otsus 1 persen Blok Grant dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Menurut BPKAD, laporan penyerapannya telah disampaikan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penyaluran tahap II.
Sementara itu, untuk Dana Otsus 1,25 persen atau Otsus yang bersifat spesifik, pemerintah daerah masih melakukan percepatan penyelesaian persyaratan.
BPKAD menargetkan laporan realisasi untuk komponen tersebut dapat dipenuhi dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam pekan ini.
Bukan sekadar persoalan BPKAD
Persoalan Dana Otsus tahap II juga tidak dapat dilihat hanya dari sisi pencairan dan pengelolaan kas daerah.
Marthen menjelaskan bahwa aspek perencanaan, program, kegiatan hingga penganggaran merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan Dana Otsus.
Untuk aspek tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki peran penting karena lembaga tersebut menyusun RAP atau rencana anggaran dan program Dana Otsus.
Rencana tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses evaluasi di tingkat provinsi, terutama menyangkut kesesuaian antara perencanaan, program, kegiatan dan penganggaran.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan penyaluran tahap II membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, bukan hanya menjadi tanggung jawab BPKAD.
Ada dasar hukum yang mengatur penyaluran Dana Otsus
Pengelolaan Dana Otsus Papua memiliki landasan hukum yang cukup jelas. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menegaskan pentingnya pengelolaan penerimaan Otsus secara akuntabel, efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP 107/2021 mengatur bahwa penyaluran Dana Otsus dan DTI dilakukan dalam beberapa tahap dengan memperhatikan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian keluaran (output). Kinerja realisasi anggaran juga direviu oleh APIP daerah.
Pengaturan teknisnya saat ini juga terkait dengan PMK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus, yang mengatur antara lain perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban serta sistem informasi pengelolaan Dana Otsus. PMK tersebut berlaku sejak 6 Juni 2024 dan mencabut PMK 76/PMK.07/2022.
Transparansi menjadi kunci
Keterlambatan penyaluran Dana Otsus tahap II tentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi salah satu sasaran utama kebijakan Otsus.
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu memastikan bahwa setiap tahapan—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan hingga pelaporan—dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Apalagi PP 107/2021 menekankan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus Papua harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipatif, berpihak kepada OAP dan akuntabel.
Karena itu, publik Mimika berhak mengetahui secara terang: berapa pagu Dana Otsus tahap I yang telah masuk RKUD, berapa yang sudah direalisasikan, berapa persentase penyerapannya, program apa saja yang telah berjalan, serta dokumen apa yang masih menjadi kekurangan untuk membuka jalan pencairan tahap II.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah daerah juga perlu memastikan dokumen segera disampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak terjadi keterlambatan lanjutan yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook