Dari Alusi Batjas ke Pentas Nasional: Kepala Desa Tanimbar Lolos Peacemaker Justice Award 2025

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 20 Agustus 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dari Alusi Batjas ke Pentas Nasional: Kepala Desa Tanimbar Lolos Peacemaker Justice Award 2025

Tanimbar, TribunNusantara.web.id | Nama Markus Simon Lalamafu, S.Sos., Kepala Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tengah menjadi perbincangan. Ia berhasil menembus seleksi nasional Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, ajang prestisius yang digelar Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ajang ini bukan sekadar lomba administratif. Lebih dari dua ribu kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia mendaftar sejak Februari 2025. Seleksi berlangsung berlapis: verifikasi berkas, pelatihan dasar hukum, penyusunan laporan program, hingga verifikasi lapangan. Dari ribuan nama, disaring menjadi 802 peserta. Hanya 130 di antaranya yang kemudian melaju ke tingkat nasional.

Dari Maluku, dua kepala desa berhasil menembus tahap itu: Markus Simon Lalamafu dari Alusi Batjas, Kepulauan Tanimbar, dan Marthina Kelbulan dari Poka, Ambon.

Keduanya akan bergabung dengan 128 kepala desa dan lurah se-Indonesia dalam pelatihan nasional di BPSDM Hukum Kemenkumham, Cinere, Depok, pada 1–4 September 2025. Dari situ, akan dipilih 10 besar dan akhirnya tiga besar penerima penghargaan.

Bagi Markus, capaian ini bukan sekadar kebanggaan pribadi.

“Ini buah kerja bersama masyarakat Alusi Batjas. Saya hanya jembatan untuk mewujudkan keadilan yang bisa dirasakan semua orang,” katanya kepada Tribun Nusantara di kediamannya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Apa yang membuat Markus menonjol? Bukan proyek fisik atau sekadar kelengkapan administrasi. Ia dikenal sebagai “juru damai” di desanya. Beragam perselisihan—mulai dari konflik keluarga hingga pertikaian warga—diselesaikan tanpa jalur hukum formal. Markus mengedepankan musyawarah, mufakat, dan kearifan lokal Tanimbar yang berakar pada budaya Duan Lolat.

Ia tidak bekerja sendirian. Empat paralegal desa, tokoh adat, pemuka agama, RT/RW, hingga kelompok perempuan terlibat aktif dalam setiap proses penyelesaian. Hasilnya, Alusi Batjas membangun sistem penyelesaian konflik non-litigasi yang inklusif dan partisipatif.

Atas konsistensi itu, BPHN menetapkan Alusi Batjas sebagai Desa Sadar Hukum. Pengakuan ini tak sekadar simbol, melainkan bukti nyata bahwa kesadaran hukum bisa tumbuh dari akar budaya lokal.

“Hukum yang baik adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dan masyarakat Tanimbar sudah memilikinya sejak lama. Tinggal kita rawat,” ujar Markus.

Kisah Alusi Batjas menjadi contoh bahwa budaya lokal bukan penghalang keadilan, melainkan pintu menuju perdamaian. Dari desa kecil di ujung Maluku, Markus kini bersiap mengharumkan nama daerah di panggung nasional.
 

 

Writter : JCS